beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Kemenkum Sulteng Dorong Implementasi Permenkumham Pendaftaran Merek

Published: 24 October, 2025
Share
Dr Adfiyanti Fadjar pada diskusi strategi kebijakan implementasi Permenkumham 12/2021. (©Kemenkum Sulteng)
Dr Adfiyanti Fadjar pada diskusi strategi kebijakan implementasi Permenkumham 12/2021. (©Kemenkum Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 terkait pendaftaran merek di daerah sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam sesi Diskusi Strategi Kebijakan yang menghadirkan Dr Adfiyanti Fadjar, Lektor Universitas Tadulako, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Adfiyanti menjelaskan bahwa merek merupakan tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, suara, hologram, hingga kombinasi dua unsur atau lebih yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.

Bentuk merek terbagi dalam format tradisional maupun non-tradisional, termasuk warna tunggal, tiga dimensi, gerakan, suara, tekstur, hingga aroma. Kategori merek meliputi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

BACA JUGA:  Perusahaan Karleton AS Jajaki Investasi di TPA Sampah Kawatuna

Perubahan regulasi di bawah Permenkumham 12/2021 menekankan efisiensi pemeriksaan substantif, yang dipangkas dari maksimal 150 hari menjadi 30–90 hari, serta memasukkan unsur fungsionalitas sebagai dasar penolakan pendaftaran merek. Regulasi juga menjamin kepastian hukum pada masa transisi.

Meski demikian, sejumlah kesenjangan implementasi masih ditemukan. Tantangan terdiri dari belum inklusifnya transformasi digital bagi UMKM, keterbatasan SDM dan anggaran, percepatan proses yang belum sepenuhnya tercapai, serta rendahnya literasi hukum terkait pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Perlindungan merek adalah kunci menjaga reputasi dan daya saing produk lokal. Kami terus mendorong percepatan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak ada lagi pelaku usaha yang kehilangan identitas bisnisnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Bank Indonesia Sulteng Siapkan Uang Tunai Rp2,86 Triliun

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi yang lebih responsif harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat.

“Kami mengajak UMKM, komunitas kreatif, dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan merek sejak awal. Ini investasi hukum jangka panjang yang wajib diprioritaskan,” tambahnya.

Melalui implementasi yang lebih adaptif, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap perlindungan merek dapat semakin memperkuat ekosistem bisnis dan mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kemenkum sultengpendaftaran merekpermenkum 12/2021untad
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Gubernur Anwar Hafid bersama Dirut PT Telkomsat Lukman Hakim Abdul Ra'uf menunjukkan naskah Mou usai di teken di Palu, Selasa (21/10/2025). (©PPID DIskominfosantik Sulteng) Pemprov Sulteng dan Telkomsat Teken MoU Percepatan Transformasi Digital
Next Article Tersangka ksus narkotika, GKG (63) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda SUlteng di Tolitoli, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng) Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?