beritapalu.id
Saturday, 25 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Kemenkum Sulteng Dorong Implementasi Permenkumham Pendaftaran Merek

Published: 24 October, 2025
Share
Dr Adfiyanti Fadjar pada diskusi strategi kebijakan implementasi Permenkumham 12/2021. (©Kemenkum Sulteng)
Dr Adfiyanti Fadjar pada diskusi strategi kebijakan implementasi Permenkumham 12/2021. (©Kemenkum Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 terkait pendaftaran merek di daerah sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam sesi Diskusi Strategi Kebijakan yang menghadirkan Dr Adfiyanti Fadjar, Lektor Universitas Tadulako, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Adfiyanti menjelaskan bahwa merek merupakan tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, suara, hologram, hingga kombinasi dua unsur atau lebih yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.

Bentuk merek terbagi dalam format tradisional maupun non-tradisional, termasuk warna tunggal, tiga dimensi, gerakan, suara, tekstur, hingga aroma. Kategori merek meliputi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

BACA JUGA:  Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Palu Dideklarasikan

Perubahan regulasi di bawah Permenkumham 12/2021 menekankan efisiensi pemeriksaan substantif, yang dipangkas dari maksimal 150 hari menjadi 30–90 hari, serta memasukkan unsur fungsionalitas sebagai dasar penolakan pendaftaran merek. Regulasi juga menjamin kepastian hukum pada masa transisi.

Meski demikian, sejumlah kesenjangan implementasi masih ditemukan. Tantangan terdiri dari belum inklusifnya transformasi digital bagi UMKM, keterbatasan SDM dan anggaran, percepatan proses yang belum sepenuhnya tercapai, serta rendahnya literasi hukum terkait pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Perlindungan merek adalah kunci menjaga reputasi dan daya saing produk lokal. Kami terus mendorong percepatan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak ada lagi pelaku usaha yang kehilangan identitas bisnisnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkum Sulteng Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Morowali

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi yang lebih responsif harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat.

“Kami mengajak UMKM, komunitas kreatif, dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan merek sejak awal. Ini investasi hukum jangka panjang yang wajib diprioritaskan,” tambahnya.

Melalui implementasi yang lebih adaptif, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap perlindungan merek dapat semakin memperkuat ekosistem bisnis dan mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kemenkum sultengpendaftaran merekpermenkum 12/2021untad
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Gubernur Anwar Hafid bersama Dirut PT Telkomsat Lukman Hakim Abdul Ra'uf menunjukkan naskah Mou usai di teken di Palu, Selasa (21/10/2025). (©PPID DIskominfosantik Sulteng) Pemprov Sulteng dan Telkomsat Teken MoU Percepatan Transformasi Digital
Next Article Tersangka ksus narkotika, GKG (63) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda SUlteng di Tolitoli, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng) Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Kerjasama ALTO dengan Bank ICBC Indonesia. (©ALTO)
Bisnis

ALTO Perkuat Kepemimpinan di Pasar QRIS Indonesia

24 October, 2025
Peringatan 75 tahun kemitraan Indonesia dengan PBB di Jakarta, Juma t(24/10/2025). (©UN Indonesia/Kevin Surya)
Internasional

Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Peringati 75 Tahun Kemitraan

24 October, 2025
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Triwinartono. Inset: tangkapan layar video penggerebekan di kayu Malue. (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Kayu Malue, Warga Sempat Lempari Mobil Taktis

24 October, 2025
Kasdam) XXIII/Palaka Wira, Brigjen TNI Agus Sasmita (kiri) berdialog dengan Inspektur Basarnas, Brigjen TNI I Nyoman Parwata di Makodam XXIII/Palaka Wira di Palu, Kamis (23/10/2025). (©Pendam/23)
Militer

Kasdam XXIII/Palaka Wira Terima Kunjungan Inspektur Basarnas

24 October, 2025
Tersangka ksus narkotika, GKG (63) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda SUlteng di Tolitoli, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu

24 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid bersama Dirut PT Telkomsat Lukman Hakim Abdul Ra'uf menunjukkan naskah Mou usai di teken di Palu, Selasa (21/10/2025). (©PPID DIskominfosantik Sulteng)
Bisnis

Pemprov Sulteng dan Telkomsat Teken MoU Percepatan Transformasi Digital

beritapalu
Gubernur Anwar Hafid bersama Kapolda Sulteng yang akan mengkahiri masa jabatannya pada silaturahmi di palu, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Gubernur dan Forkopimda Silaturahmi dengan Kapolda di Akhir Masa Jabatan

beritapalu
Wawali Imelda pada Innovation Award Kota Palu, Kamis (23/101/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wawali Imelda Serahkan Apresiasi Inovasi Award Daerah 2025

beritapalu
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Talise di Mapolresta Palu, Kamis (23/10/2025). (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di Talise

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?