Hukum-KriminalTolitoli

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu

Share this article
Tersangka ksus narkotika, GKG (63) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda SUlteng di Tolitoli, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Tersangka ksus narkotika, GKG (63) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda SUlteng di Tolitoli, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng)

TOLITOLI, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial GKG (63) di Kabupaten Tolitoli karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Dr Moh Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Selasa (22/10/2025), sekitar pukul 08.54 WITA.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam berbagai ukuran beserta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” terangnya di Palu, Jumat (24/10/2025).

Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba menyita 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 104,82 gram, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 alat hisap (bong), 1 korek gas, 1 sendok plastik sabu-sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Selain itu, tim juga menemukan kartu ATM BRI milik pelaku,” tegas Sembiring.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh GKG dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah berada di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu-sabu yang terhubung dengan pelaku,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 24 October, 2025
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.