Hukum-KriminalPalu

Bawa 24 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tatanga

×

Bawa 24 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tatanga

Share this article
Tersangka kasus narkoba MA bersama barang bukti yang disita aparat, Minggu (12/10/2025). (© Humas Polresta Palu)
Tersangka kasus narkoba MA bersama barang bukti yang disita aparat, Minggu (12/10/2025). (© Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID |  Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MA (42) yang membawa 24 paket sabu dengan berat bruto 36,22 gram di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.

“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat bruto 36,22 gram,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga menyita dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik terbuat dari pipet, satu unit ponsel warna hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam.

AKP Usman menegaskan pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 13 October, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).