HeadlineHukum-KriminalPalu

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu di Bandara Palu

×

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu di Bandara Palu

Share this article
Dari kiri ke kanan: YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (© Ditresnarkoba Polda Sulteng)
Dari kiri ke kanan: YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. (© Ditresnarkoba Polda Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng AKP Rijal memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Pribadi Sembiring.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain berupa empat unit ponsel berbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung, serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peran mereka masing-masing.

Sembiring menyebutkan, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian asal sabu-sabu dan lokasi peredarannya, masih dalam pengembangan.

“Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” tandas Sembiring.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 9 October, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).