beritapalu.id
Sunday, 21 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK akan Sanksi Perusahaan Finansial yang Abaikan Aturan Kemudahan Akses UMKM

Last updated: 21 September, 2025 1:40 am
beritapalu
Share
Media briefing OJK terkait POJK Nomor 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©Tangkaapn layar OJK)
Media briefing OJK terkait POJK Nomor 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©Tangkaapn layar OJK)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan finansial yang tidak menjalankan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan berusaha. OJK juga akan menurunkan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang mengabaikan aturan tersebut.

“Sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan POJK. Kan ini bersifat wajib. Kalau tidak menerapkan ini, ada sanksi POJK. Sanksi administratif dari OJK ini. Teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha,” kata Indah dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:  PT Vale Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan di Blok Bahodopi

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah.

Indah berharap aturan ini dapat mendorong penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM. “Apakah nanti ini bisa menjadi stimulus (UMKM)? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang,” tegasnya.

Data menunjukkan total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp8.971,8 triliun, naik 6,7% year on year (yoy). Namun rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%, padahal pada 2023 rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%.

BACA JUGA:  Naik 207 Persen, PT Vale Umumkan Capaian Laba Bersih Triwulan I 2023

Rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps).

Dengan adanya POJK baru ini, OJK berharap dapat memberikan stimulus bagi sektor UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan yang lebih luas. (afd)

TAGGED:akses pembiayaanojkpojk 19/2025umkm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (tengah) memimpin rapat bersama RSUD Anutapura, Sabtu (19/9/2025). (©Prokopim Setda Kota PAlu/Imron) Pasien Melonjak, Wali Kota Palu Gelar Rapat dengan RSUD Anutapura
Next Article Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini pada media briefeing terkait POJK 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©tangkapan layar OJK) Tanpa SLIK, UMKM Tetap Bisa Ajukan Kredit ke Bank
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Konfrensi pers penanganan kasus keracunan MBG di Salakan, Bangkep, Sabtu (20/9/2025). (©Humas Polres Bangkep)
Banggai Kepualuan

RSUP Wahidin Makassar Diterjunkan Tangani Korban Keracunan Massal di Bangkep

21 September, 2025
Warga mencicipi utadada yang disajikan pad aFestival Utadada di RTH Asmaul Husna, Bing=angga, Sigi, Sabtu (20/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Bisnis

Perdana, Festival Utadada di Sigi Berlangsung Meriah, Juga Dikritisi

21 September, 2025
Wali Kota Palu, Hadainto Rasyid meninjau aliran air sungai Kawatuna, Jumat (19/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Wali Kota Palu Target Perbaikan Aliran Sungai Kawatuna Tuntas 2026

20 September, 2025
Barang bukti yang diduga ganja ternyata setelah diperiksa negatif atau tidak mengandung zat narkotika. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Siswa SMAN di Palu Diduga Bawa Ganja, Hasil Tes Negatif

20 September, 2025
Penandatangan MoU antara PT Vale Indonesia dengan BNN Morowali terkait pearng terhadap narkoba. (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia dan BNN Morowali Teken MoU Perangi Narkoba

20 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini pada media briefeing terkait POJK 19/2025 di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (©tangkapan layar OJK)
Bisnis

Tanpa SLIK, UMKM Tetap Bisa Ajukan Kredit ke Bank

beritapalu
Penandatanganan nask MoU pemberdayaan tenaga lokal antar Pemkab Kolaka dengan PT Vale Indonesia di Kolaka, Sultra, Kamis (18/9/2025). (©Pt Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale dan Pemkab Kolaka Teken MoU Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

beritapalu
Wawali Kota Palu Imleda Liliana Muhidin pada sidak di pasar tradisional di Palu, Kamis (18/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Wawali Imelda Temukan Selisih Harga Beras di Dua Pasar Tradisional

beritapalu
Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (keempat dari kiri), Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tengah), Dwi Yuliawati, Head of Prorgrammes UN Women Indonesia (kanan), Ruby Kholifah, Country Representative AMAN Indonesia (keempat dari kanan), Pritta Widyanarko, UK Mission to ASEAN (paling kanan) dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia Timur, Tengah, dan Barat di Peringatan 25 Tahun Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 di Pos Bloc, Jakarta pada 17 September 2025. (©UN Women)
Komunitas

Jaringan OMS untuk Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan Diluncrukan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. Salam dan terima kasih…

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?