PALU, beritapalu.ID | Polresta Palu menangkap lima pelaku kejahatan jalanan dalam dua operasi terpisah di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Palu Selatan dan Tim Resmob Polsek Mantikulore pada Rabu-Kamis (13-14/8/2025).
Tim Opsnal Polsek Palu Selatan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Kamis (14/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Kedua pelaku adalah FR (28), warga Desa Balaroa, Kecamatan Dolo Barat, dan AS (19), warga Desa Balongga. FR diketahui residivis kasus serupa.
Sementara itu, Tim Resmob Polsek Mantikulore menangkap tiga terduga pelaku pencurian berinisial FF (27), S (25), dan AFS (24) pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Ketiga pelaku beraksi di sejumlah lokasi di Kelurahan Tondo dengan modus membongkar rumah dan tempat usaha.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams SH SIK MH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan toleransi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat, apalagi sudah berkali-kali melakukan tindak pidana,” kata Deny melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim SH.
Dalam kasus curas, pelaku mengaku melakukan dua kali aksi jambret di wilayah Polsek Palu Selatan. Pada aksi pertama di Jalan Batubata Indah, Kelurahan Birobuli Utara, mereka membawa kabur tiga unit HP. Pada aksi kedua di Jalan Tanggul Selatan, mereka menggasak satu unit HP dan uang tunai. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Samsung M21 dan sepeda motor Honda Genio.
Sedangkan untuk kasus pencurian biasa, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain lima buah ban dan dua pelek merek RCB, satu box perkakas bengkel, dua buah shockbreaker merek Red IT, satu unit speedometer, mic karaoke, dan puluhan charger serta headset.
“Ketiga terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari mereka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi,” kata Kapolsek Mantikulore Iptu Andi Rampewali STrK.
Lokasi pencurian meliputi Jalan Uwe Goda, RE Martadinata (konter Dragon), Cakalang, dan Uwe Lambori. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kedua polsek akan mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lain dan mengungkap TKP tambahan. Kelima pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (afd/*)