beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

SKP-HAM Sampaikan Sejumlah rekomendasi kepada WamenHAM

Published: 17 April, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng menyampaikan sejumlah rekomendasi pada momentum kunjungan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto ke sekretariatnya, Rabu (16/4/2025).

Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlalela Lamasitudju menyatakan, rekomendasi tersebut mencakup berbagai hal terkait HAM dan penanganannya di Sulteng, antara lain impelementasi program pemulihan korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966; pelanggaran HAM pada konflik Poso; dan program kerjasama pemulihan korban.

Ia menyebutkan salah satunya pada implementasi program pemulihan pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya diterima oleh korban dan keluarga korban yang terkategori sebagai penerima pada tahap pertama 14 Desember 2023.

“Sehubungan dengan hal itu dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian penyedia layanan yang dimandatkan sebagai pelaksana program sesuai dengan INPRES Nomor 2 Tahun 2023,” sebut Nurlaela.

Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) Prioritas yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial saat ini masih menggunakan indikator kemiskinan, belum secara spesific menggunakan indikator korban pelanggaran HAM.

Implementasinya menunjukkan, ahli waris korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil belum dapat menerima manfaat program ini. Klarifikasi mengenai indikator yang digunakan oleh Kementerian Sosial diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memastikan penyaluran program PKH Prioritas lebih tepat sasaran dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh korban.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Polresta Palu

Begitu pula dengan permohonan bantuan modal usaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) belum terealisasi sesuai dengan kebutuhan korban. “Meskipun program pelatihan literasi keuangan telah diberikan kepada 50 keluarga korban, namun ketiadaan modal usaha (baik dana tunai maupun bahan baku) menghambat pengembangan usaha yang berkelanjutan,” jelasnya.

Foto bersama WamenHAM usai diskusi di Sekretariat SKP-HAM Sulteng di Palu, Rabu (16/4/2025). (Foto: SKP-HAM Sulteng)
Foto bersama WamenHAM usai diskusi di Sekretariat SKP-HAM Sulteng di Palu, Rabu (16/4/2025). (Foto: SKP-HAM Sulteng)

Terhadap program bantuan perbaikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih dalam tahap verifikasi dan belum memasuki tahap implementasi.

Akan halnya program bantuan beasiswa serta bantuan alat kesenian dan kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga saat ini belum berjalan. Mengingat restrukturisasi kementerian terkait menjadi dua entitas, koordinasi lanjutan dengan kedua kementerian yang baru dibentuk menjadi krusial untuk memastikan program ini dapat segera diimplementasikan.

Nurlaela mengatakan, setelah diterbitkannya Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKKPHAM) oleh Komnas HAM, informasi mengenai mekanisme pengajuan Program PPHAM yang baru belum tersosialisasi dengan baik kepada korban.

BACA JUGA:  SKP-HAM Sulteng Latih Relawan Dampingi Korban Kekerasan

“Penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait prosedur pengajuan yang terbaru sangat dibutuhkan agar korban dapat mengakses program pemulihan secara jelas dan terstruktur,” harapnya.

Nurlaela juga merekomendasikan penanganan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa konflik Poso beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, korban konflik Poso yang mengalami kekerasan pada periode 1998 hingga 2001, termasuk korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan militer, belum secara formal dikategorikan sebagai korban pelanggaran HAM.

Hal ini katanya disebabkan karena Komnas HAM belum menerbitkan laporan penyelidikan pro justitia terkait peristiwa konflik Poso. Untuk mengatasi permasalahan ini, rapat koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, serta organisasi korban dan pendamping korban diperlukan untuk menyusun regulasi khusus yang secara jelas mendefinisikan kriteria korban dalam konteks konflik Poso, tanpa menunggu

Begitu pula dengan program pemenuhan Hak Kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 250 juta per orang telah menimbulkan disparitas dan kecemburuan di antara korban konflik Poso.

BACA JUGA:  WamenHAM RI Kunjungi Sekretariat SKP-HAM di Palu

Hal ini disebabkan karena kategori korban tindak pidana terorisme merujuk pada peristiwa setelah tahun 2002 dan dilakukan oleh warga sipil, sementara sejumlah korban konflik Poso yang pelakunya adalah aparat keamanan belum mendapatkan program pemulihan yang setara dari Negara. Rapat koordinasi lanjutan diperlukan untuk merumuskan program pemulihan hak yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh korban.

Ia menegaskan, program pemulihan mendesak yang saat ini dibutuhkan oleh korban konflik Poso adalah program pemulihan psikososial. Trauma akibat konflik berkepanjangan memerlukan penanganan yang serius dan berkelanjutan untuk memulihkan kesehatan mental dan sosial korban.

Ia menilai, program BERANI dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid yang baru menjabat memilik relevansi untuk penanganan korban pelanggaran HAM tersebut, antara lain kesepakatan atau menjalin MOU untuk memasukan data korban pelanggaran      HAM sebagai salah satu kategoti penerima manfaat programBERANI. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:pelanggaran hamskp-hamwamenham
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article WamenHAM RI Kunjungi Sekretariat SKP-HAM di Palu
Next Article Pelaku Penganiayaan Jurnalis Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?