PALU, beritapalu.ID | Sebanyak 180 warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, menerima sertifikat Hunian Tetap (Huntap), Senin (27/4/2026). Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho.
Penerbitan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hunian, khususnya bagi masyarakat penyintas bencana di Kelurahan Balaroa.
Kepala BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan jaminan hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati. Ia mengimbau warga penerima untuk menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut dengan baik.
“Kami berharap tanah ini dijaga. Jika sudah ada bangunannya, silakan ditempati. Jika belum, minimal dipatok agar jelas batasnya,” ujar Susetyo.
Senada dengan itu, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan bahwa sertifikat tersebut adalah bukti sah kepemilikan hunian tetap bagi warga secara hukum.
“Gunakan dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Hadianto, sembari mengingatkan warga untuk memanfaatkannya secara bijak.











