beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKoalisi BERAMALPolitik

Diduga Memfitnah, Tim Hukum BerAmal Laporkan Jurkam Paslon Cudy-Agusto

Published: 13 November, 2024
Share
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal pada konferensi pers dugaan fitnah jurkan Paslon nomor urut 3 di Kantor DPD Gerindra Sulteng, (Foto: Tim Media Koalisi Beramal)
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal pada konferensi pers dugaan fitnah jurkan Paslon nomor urut 3 di Kantor DPD Gerindra Sulteng, (Foto: Tim Media Koalisi Beramal)
SHARE

PALU, beritapalu | Tim Hukum dan Advokasi BerAmal (Bersama Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) melaporkan salah seorang juru kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah.

Pelaporan itu terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali dan disampaikan ke Bawaslu Sulteng pada Senin (11/11/2024) lalu dan diterima dengan registrasi nomor: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.

Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Abdul Rahman mengatakan, substansi laporan pada adanya penyerangan pribadi dan kampanye hitam yang menyudutkan Ahmad Ali dan dibuktikan dengan sebuah video.

“Video yang tersebar itu direkam saat inisial AL menjadi juru kampanye calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura,” terangnya saat menggelar konfrensi pers di kantor DPD Partai Gerindra, Jalan Elang, Palu, Rabu (13/11/2024).

Menurut Rahman, setelah menganalisasi video kampanye berdurasi sekitar empat menit itu, ditemukan narasi penghinaan terhadap Ahmad Ali, termasuk tuduhan sebagai “raja zalim” dan isu berbau SARA.

Selain itu, juru kampanye itu juga menuduh Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan tim pasangan calon nomor 3, serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengandung unsur diskriminasi dan hasutan.

BACA JUGA:  KPU Kota Palu telah Laksanakan Bimtek Aplikasi Sirekap

Pernyataan itu, antara lain, menyerukan kepada warga untuk “tidak memilih orang Ambon” dan menggambarkan pasangan nomor 3 sebagai “panglima orang miskin” yang siap bertempur pada Pilkada tanggal 27 November mendatang.

“Pernyataan AL itu fitnah. Dan sangat disayangkan, saat kampanya itu dihadiri langsung calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin. Harusnya mereka menghentikan AL, karena sudah menyerang personal calon lain,” tegas Rahman.

Setelah menonton video tersebut dan sebelum membuat laporan, tim hukum dan advokasi BerAmal telah melalukan kroscek di lapangan, termasuk melalukan komunikasi dengan beberapa pihak, mulai dari Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala.

Hasilnya, tim mendapatkan fakta bahwa kegiatan kampanye tersebut memang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

“Dan dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura bersama tim pemenangan Sangganipa,” tambah Rahman.

Tim hukum dan advokasi BerAmal menilai pernyataan AL tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Kelurahan Baiya

“Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi,” imbuh Rahman.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar menjelaskan, setiap kali melakukan kampanye terbatas atau pertemuan Ahmad Ali bersama tim pemenangan selalu menekankan penyampaian visi, misi, dan program. Ia melarang tim menyerang pribadi apa lagi memberikan kata-kata fitnah kepada pasangan calon lain.

“Setiap kampanye Ahmad Ali selalu mengingatkan tim harus berakal sehat dan tidak boleh menyerang personal kandidat lain. Itu kami sangat apresiasi, karena Ahmad Ali selalu mengedepankan akal sehat saat kampanye,” paparnya.

Menurut Salmin, Ahmad Ali sebagai kandidat dalam Pilkada, memiliki hak untuk menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.

“Tindakan juru kampanye inisial AL telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” sebutnya.

Salmin menegaskan, akan terus mengawal laporan tersebut. Karena langkah yang telah ditempuh tim hukum dan advokasi BerAmal adalah mekanisme yang wajib dilakukan untuk mengawal proses hukum sesuai jalur yang ada.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Nyatakan Siap Didemo pada SKAK MAD

“Kami tidak akan melapor ke tempat lain. Ini adalah tanggung jawab Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Tim BerAmal meyakini bukti yang diajukan, termasuk video kampanye diduga berisi fitnah sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Menurut Salmin, pihak yang terlibat bahkan sudah mengakui keterlibatannya dan siap bertanggung jawab berdasarkan video kedua yang tersebar di media sosial.

Oleh karena itu, tim hukum dan advokasi BerAmal mendorong peningkatan kasus ini ke Gakkumdu agar bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Mereka menegaskan, kasus tersebut menyangkut delik pidana fitnah, yang berbeda dari pelanggaran administratif biasa.

“Kami anggap ini pidana, bukan hanya administrasi. Jika tidak dilaporkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tutup Salmin.

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Isman menambahkan, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Laporan ini perlu diseriusi sehingga bisa mencegah kampanye hitam terulang kembali. Dan bisa menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulteng,” tandasnya. (Tim Media Koalisi BERAMAL)

Editor: beritapalu

TAGGED:AA-AKAabdul karim aljufriahmad hm alikampanyekoalisi beramalpilgub sultengpilkada serentaktim hukum Beramal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Salah seorang pelaku UMKM penyandang disabilitas menunjukkan Izin Edar yang didapatkan atas pendampingan BPOM Palu. (Foto: HO-BPOM Palu) BPOM Palu Dampingi UMKM Disabilitas Dapatkan Izin Edar
Next Article Ketua DPN Sulteng Andri Gultom menyerahkan santunan kematian kepada keluarga dari anggota pekerja bangunan di Kabupaten Sigi sebesar Rp 42 juta (Foto: Koalisi Beramal) Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian Pekerja Bangunan

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?