HANDALPaluPolitik

Hidayat Sebut Pedagang Kaki Lima Tidak Bisa Dikenakan Pajak

×

Hidayat Sebut Pedagang Kaki Lima Tidak Bisa Dikenakan Pajak

Share this article
Calon Wali Kota Palu 2024 Dr Hidayat MSi berkampanye dengan puluhan Pedagang Kaki Lima di kelurahan Nunu, Kamis 31 Oktober 2024. Dia sepakat dengen pasangannya yakni Andi Nur B Lamakarate untuk menghapus Pajak bagi pedagang PKL tersebut. (Foto: Handal Media Partner)
Calon Wali Kota Palu 2024 Dr Hidayat MSi berkampanye dengan puluhan Pedagang Kaki Lima di kelurahan Nunu, Kamis 31 Oktober 2024. Dia sepakat dengen pasangannya yakni Andi Nur B Lamakarate untuk menghapus Pajak bagi pedagang PKL tersebut. (Foto: Handal Media Partner)

PALU, beritapalu | Calon Wali Kota Palu Dr. Hidayat MSi melakukan silaturahmi bersama warga di wilayah Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10/2024).

Silaturahmi ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Kota Palu, serta kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Di hadapan warga dan sejumlah ketua asosiasi, Hidayat berjanji akan menghapus Pajak Daerah yang memberatkan pedagang-pedagang kecil.

Menurut Hidayat, sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan, pedagang somai, pedagang nasi kuning hingga Sari Laut dan pedagang kecil lainnya masuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan UMKM.

Sehingga, kategori tersebut tidak dapat dibebani pajak daerah yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu milliar. Ada yang usaha somai sampai satu milliar,? Nasi kuning ada yang satu milliar? kan tidak ada. Sesuai Undang Undang Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga yang datang pada silaturahmi.

Tidak hanya itu, Hidayat juga berjanji akan memutihkan atau menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga yang saat ini masih menunggak.

“Sekarang ini masih ada hutang dari masyarakat Kota Palu, dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Setelah berdiskusi dengan Andi Nur kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” ucapnya.

Beberapa poin yang menjadi komitmen pasangan nomor urut dua Handal yaitu, pemutihan tagihan Pajak Bumi Bangunan, pajak warung makan dan minum gratis, restribusi sampah rumah tanggah digratiskan, restribusi sampah tempat usaha di rasionalkan, dan pengadaan lahan/tanah pekuburan bagi masyarakat Kota Palu. (Tim Handal Media Partner)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 1 November, 2024
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).