PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dalam Sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (31/12/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aristan dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus dari Komisi IV tentang proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.
Perda yang ditetapkan pada pukul 10.00 WITA ini akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina yang mewakili Pemerintah Provinsi menyatakan penetapan Perda ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi MHA.
“Tidak main-main Pemerintah dan Legislatif dalam upaya mendorong Perda ini ada. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.
Pengesahan Perda PPMHA Sulteng ini merupakan hasil perjuangan selama kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh KARAMHA – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat.
Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA, menyatakan kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan komunitas Masyarakat Hukum Adat, terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.
Dengan ditetapkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke-8 yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.
“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi bagian dari kondisi pemungkin untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN,” kata Amran.
Aristan menegaskan secara substansi Perda MHA sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran melindungi masyarakat adat.
“Adanya Perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada di lintas kabupaten/kota terlindungi,” jelasnya.
Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng yang mendorong dan mengawal hingga Perda ini disahkan, meminta agar Peraturan Gubernur segera diterbitkan untuk implementasi Perda.
“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat karena kalau tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubernur, Perda MHA ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wiwik.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya