beritapalu.id
Saturday, 4 Apr 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPolitikSulteng

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Published: 1 January, 2026
Share
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dalam Sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (31/12/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aristan dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus dari Komisi IV tentang proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.

Perda yang ditetapkan pada pukul 10.00 WITA ini akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina yang mewakili Pemerintah Provinsi menyatakan penetapan Perda ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi MHA.

BACA JUGA:  Organisasi Jurnalis Protes Penanganan Aksi Mahasiswa dengan Kekerasan

“Tidak main-main Pemerintah dan Legislatif dalam upaya mendorong Perda ini ada. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.

Pengesahan Perda PPMHA Sulteng ini merupakan hasil perjuangan selama kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh KARAMHA – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat.

Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA, menyatakan kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan komunitas Masyarakat Hukum Adat, terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.

Dengan ditetapkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke-8 yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

BACA JUGA:  Baru 4 Daerah di Sulteng Miliki Perda Pengakuan Masyarakat Adat

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi bagian dari kondisi pemungkin untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN,” kata Amran.

Aristan menegaskan secara substansi Perda MHA sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran melindungi masyarakat adat.

“Adanya Perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada di lintas kabupaten/kota terlindungi,” jelasnya.

Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng yang mendorong dan mengawal hingga Perda ini disahkan, meminta agar Peraturan Gubernur segera diterbitkan untuk implementasi Perda.

BACA JUGA:  Ahmad Ali: Toleransi Harus Tulus, Tanpa Kepura-Puraan

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat karena kalau tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubernur, Perda MHA ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wiwik.

 

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:dprd sultenghukum adatkaramhamasyarakat adatperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kapolda SUlteng Irjen Pol Endi Sutendi memperhatikan sejumlah senpi rakitan yang berhasil diamankan dalam operasi Madago Raya. (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Amankan 8 Senjata Api Rakitan dari Operasi Madago Raya 2025
Next Article Upaya pencarian oleh Tim SAR Gabungan atas seorang kake yang hilang di perkebunan Pagimana, Luwuk, Kamis (1/1/2026). (©Basarnas Palu) Tim SAR Cari Kakek 90 Tahun yang Hilang di Perkebunan Pagimana

Berita Terbaru

Tangkapan layar upacara penghormatan tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon dalam tugas penjaga perdamaian di Bandara Internasional Rafik Hariri, Kamis (2/4/2026). (©UNIndonesia)
Internasional

Upacara Penghormatan bagi Penjaga Perdamaian Indonesia yang Gugur di Lebanon

4 April, 2026
Menaker Yassierli pada Musyawarah Nasional Tahun 2026 Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (©Humas Kemnaker)
Bisnis

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

4 April, 2026
Menaker Yassierli (tengah0 pada konferensi pers tentang imbauan WFH sehari sepekan di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (©Humas Kemnaker)
Bisnis

Menaker Imbau WFH Seari Sepekan, Upah Pekerja Tetap Dibayar Penuh

4 April, 2026
Foto udara PLTP Lahendong. (©PT Pertamina Geothermal Energy)
Bisnis

Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Tetap Stabil

4 April, 2026
FGD oleh Solidaritas Perempuan Palu di Desa Pakuli, Sigi, Kamis (2/4/2026). (©SP Palu)
Hukum-Kriminal

Solidaritas Perempuan Palu Ungkap 17 Kasus Perdagangan Orang pada Buruh Migran

3 April, 2026

Berita Populer

Gubernur Sulteng periode 2021-2025 Rusdy Mastura (tengah) bersama Ketua KONI Sulteng Fathur Razak (kiri) dan kurator Neni Muhidin pada pameran dokumentasi maestro seni Hasan Bahasyuan di Raego Cafe, Palu, Kamis (2/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Inspirasi

Pameran Memorabilia Hasan Bahasyuan: Merawat Jejak Maestro Sulawesi Tengah

3 April, 2026
Petugas kesehatan dari Puskesmas Nosarara menyuntikkan cairan vaksin campak kepada seorang anak di Posyandu Melati, Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kota Palu KLB Campak, Dinkes Luncurkan Imunisasi Tanggap Wabah

2 April, 2026
Tersangka kasus curnamor, AA (tengah) digelandang ke Mapolresta Palu. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Terduga Pelaku Curanmor di Palu Diringkus, Sita 2 Motor Curian

2 April, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Konter BRILink

2 April, 2026
Pemimpin Cabang BRI Palu, Budi Prastiyanto. (©BRI Cab Palu)
Bisnis

Prihatin atas Perampokan Agen BRILink, BRI Dukung Proses Hukum dan Keamanan Nasabah

2 April, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Pangda XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar meletakkan batu pertama menandai dimulainya pembangunan Jembatan Garuda di pargi Moutong, Kamis (2/4/2026). (©Penrem 132/Tdl)
Militer

Pangdam XXIII Mulakan Pembangunan Jembatan Garuda di Parigi Moutong

beritapalu
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kiri) pada apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin (30/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Mulai Jumat, ASN Sulteng Boleh Kerja dari Mana Saja

beritapalu
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (kanan) meneken pakta integritas menandai seleksi anggota Polri yang bersih, transpara, akuntable dan humanis di Mapolresta Palu, Selasa (31/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Seleksi Polri, Kapolda: Andalkan Kemampuan Sendiri, Jangan Cari Jalan Pintas

beritapalu
Ilustrasi. (©Humas Polda SUlteng/AI Generative)
Hukum-Kriminal

Propam Polda Sulteng Luncurkan QR Code Pengaduan, Jamin Kerahasiaan Pelapor

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?