beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPolitikSulteng

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Published: 1 January, 2026
Share
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dalam Sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (31/12/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aristan dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus dari Komisi IV tentang proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.

Perda yang ditetapkan pada pukul 10.00 WITA ini akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina yang mewakili Pemerintah Provinsi menyatakan penetapan Perda ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi MHA.

BACA JUGA:  Aksi Demonstrasi 1 September 2025 di Palu

“Tidak main-main Pemerintah dan Legislatif dalam upaya mendorong Perda ini ada. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.

Pengesahan Perda PPMHA Sulteng ini merupakan hasil perjuangan selama kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh KARAMHA – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat.

Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA, menyatakan kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan komunitas Masyarakat Hukum Adat, terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.

Dengan ditetapkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke-8 yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

BACA JUGA:  DPRD Sulteng Soroti Kondisi KPN Talaga yang Tak Terurus

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi bagian dari kondisi pemungkin untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN,” kata Amran.

Aristan menegaskan secara substansi Perda MHA sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran melindungi masyarakat adat.

“Adanya Perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada di lintas kabupaten/kota terlindungi,” jelasnya.

Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng yang mendorong dan mengawal hingga Perda ini disahkan, meminta agar Peraturan Gubernur segera diterbitkan untuk implementasi Perda.

BACA JUGA:  KPU Kota Palu akan Plenokan Rekapitulasi DPHP di 46 Kelurahan

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat karena kalau tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubernur, Perda MHA ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wiwik.

 

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:dprd sultenghukum adatkaramhamasyarakat adatperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kapolda SUlteng Irjen Pol Endi Sutendi memperhatikan sejumlah senpi rakitan yang berhasil diamankan dalam operasi Madago Raya. (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Amankan 8 Senjata Api Rakitan dari Operasi Madago Raya 2025
Next Article Upaya pencarian oleh Tim SAR Gabungan atas seorang kake yang hilang di perkebunan Pagimana, Luwuk, Kamis (1/1/2026). (©Basarnas Palu) Tim SAR Cari Kakek 90 Tahun yang Hilang di Perkebunan Pagimana

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

beritapalu
Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

beritapalu
Persiapan pencarian nelayan yang hanyut oleh tim SAR gabungan di Parigi Moutong, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan Dilaporkan Hanyut di Perairan Teluk Tomini

beritapalu
Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Bantaya Parimo yang akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Nelayan Hilang di Perairan Bantaya Parimo Ditemukan Selamat

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?