PALU, beritapalu.ID | Divisi Propam Polri meluncurkan inovasi layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Telegram Chatbot bernama @Yanduanpropam_polri_bot yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan.
Melalui sistem digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Propam untuk menyampaikan keluhan atau laporan. Pelapor cukup memindai barcode dan mengikuti petunjuk di Telegram untuk mengirimkan laporan disertai bukti pendukung.
Kabidpropam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Roy Satya Saputra menjelaskan, inovasi layanan ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
“Kami berupaya menghadirkan saluran pelaporan yang lebih cepat dan transparan. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk menyampaikan keluhan atau laporan, dan kami pastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi serta ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Kabidpropam Polda Sulteng, Jumat (10/10/2025).
Untuk dapat ditindaklanjuti, pelapor diwajibkan melengkapi beberapa data penting seperti kronologi kejadian secara lengkap sesuai urutan waktu, bukti pendukung yang relevan, identitas lengkap terlapor seperti nama, pangkat, dan kesatuan, serta dokumen tambahan seperti laporan polisi, tanda terima laporan, atau foto pendukung lainnya.
Pelapor juga diimbau memberikan data diri secara benar dan jelas. Propam Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Kabidpropam menambahkan, Propam Polda Sulteng telah menyiapkan personel khusus untuk memantau laporan yang masuk melalui chatbot Telegram. Setiap aduan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data dan kelengkapan bukti sebelum diteruskan ke satuan terkait.
“Dengan demikian, pengawasan internal dan eksternal dapat berjalan beriringan demi mewujudkan institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” pungkasnya.
Inovasi digital ini juga mempermudah masyarakat di berbagai daerah untuk mengakses layanan tanpa terkendala jarak dan waktu, termasuk di wilayah-wilayah terpencil. (afd/*)











