PaluPemkot Palu

Pemkot Palu dan Kemenkumham Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum

×

Pemkot Palu dan Kemenkumham Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum

Share this article
Audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian ke Sekda Kota Palu, Selasa (16/9/2025). (©Kemenkum SUlteng)

PALU, beritapalu.ID | Pemkot Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulteng mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Palu, Senin (15/9/2025), yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Pertemuan turut dihadiri Sekda Kota Palu Irmayanti serta jajaran perangkat daerah.

Posbankum dirancang sebagai pusat layanan hukum gratis di tingkat kecamatan dan kelurahan. Layanan yang disediakan meliputi informasi hukum, konsultasi, dan advokasi sederhana, tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Palu, Usman menyatakan bahwa Pemkot Palu akan segera mengundang seluruh camat untuk membahas teknis pendirian Posbankum. “Kami ingin mempercepat langkah ini sehingga warga benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya program ini sebagai instrumen pemerataan keadilan. “Posbankum adalah upaya untuk menghapus stigma bahwa hukum hanya milik yang mampu. Hukum adalah hak semua orang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Jika layanan hukum bisa hadir di kelurahan, maka rakyat akan merasa dilindungi dan dihargai,” pungkasnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 16 September, 2025
Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel berdialog dengan seorang tukang parkir di Palu, Jumat (8/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Yuspi)
Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).