PaluPolitik

Dikawal Peserta SPM, Legislator Armin Gelar Reses di Petobo

×

Dikawal Peserta SPM, Legislator Armin Gelar Reses di Petobo

Share this article

PALU, beritapalu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sedang melaksanakan Reses yakni kegiatan di luar masa sidang berinteraksi dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Anggota DPRD Kota Palu Armin menggelar resesnya di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Kamis (17/4/2025).

Kategori aspirasi dan masalah disampaikan oleh Armin dalam sesi diskusi yaitu meliputi soal ekonomi, UMKM, infrastruktur, sampah, penerangan dan pemberdayaan.

Dalam proses diskusi bersama warga, Armin membeberkan hasil diskusi dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepadanya. Hal itu disampaikan oleh Ahmad Rifaldi selaku peserta Sekolah Parlemen Muda yang ikut mengawal proses giat Reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Palu.

“Saya telah mencatat beberapa poin penting yang disampaikan oleh masyarakat yakni soal jalan, tanah belum bersertifikat, bantuan UMKM,  koperasi, drainase, bantuan tenda untuk kegiatan warga, kursi, sound system dan renovasi kantor kelurahan Petobo,” ungkap Ahmad Rifaldi.

Menurut Armin, semua masukan dan permintaan dari masyarakat akan ia kawal. Semua permohonan akan disampaikan dalam sistem SIPD.

Selain itu, terkait bantuan koperasi, Armin menyambut baik aspirasi itu karena sejalan dengan program partainya yakni partai Gerindra.

“Di Hari Koperasi, program pembentukan koperasi di seluruh Indonesia akan diresmikan di hari itu. Ini sangat erat kaitannya dengan keinginan warga.” Ujar Mantan Ketua DPRD Kota Palu.

Sekolah Parlemen Muda yang diinisiasi oleh Nur Safitri Lasibani itu mengikutkan lima peserta, satu di antaranya adalah Ahmad Rifaldi yang ikut mengawal reses. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 18 April, 2025
Peluncuran Palu Mapan dalam rapat evlauasi TPID di Palu, Selasa (12/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Ridwan)
Palu

Pemerintah Kota Palu meluncurkan program unggulan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2026 bernama “Palu Mapan” (Mandiri, Adaptif, dan Stabilitas Pangan)

KaLapas Kelas IIA Palu, Makmur (kanan) memipin razia yang rutin digelar di Lapas tersebut. (©bmzIMAGES)
Hukum-Kriminal

Lapas Kelas II A Palu mengeluarkan klarifikasi resmi merespons pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 50,84 gram yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng.