PaluPemkot PaluPolitik

Pemkot Palu dan DPRD Setujui 8 Raperda, Tutup Masa Persidangan Caturwulan III

×

Pemkot Palu dan DPRD Setujui 8 Raperda, Tutup Masa Persidangan Caturwulan III

Share this article
Wawali Palu Imelda Liliana Muhidin berjabat tangan usai mengikuti Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Wawali Palu Imelda Liliana Muhidin berjabat tangan usai mengikuti Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

PALU, beritapalu.ID | Wali Kota Palu yang diwakili Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025).

Rapat Paripurna mengagendakan dua hal penting, yakni penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas bersama, serta penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026.

Delapan Raperda yang disetujui bersama meliputi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Raperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Raperda tentang Pendidikan Kebencanaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.

Wakil Wali Kota Palu menegaskan seluruh Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Fasilitasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan,” katanya.

Hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulteng menyatakan kedelapan Raperda telah memenuhi ketentuan dan layak untuk dilanjutkan pada tahap penetapan. Hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

Proses ini sejalan dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam agenda kedua, Wakil Wali Kota Imelda menyampaikan apresiasi kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu yang telah menyusun dan menjadwalkan seluruh rangkaian kegiatan selama Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025.

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banmus DPRD Kota Palu yang telah menjadwalkan berbagai kegiatan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, mulai dari pembahasan Raperda prakarsa pemerintah hingga Raperda inisiatif DPRD,” ujarnya.

Memasuki Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026, Pemkot Palu telah mengusulkan sejumlah rancangan kebijakan daerah untuk dibahas bersama dan dimasukkan dalam agenda DPRD Kota Palu.

Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.

“Dalam melaksanakan amanat otonomi daerah, masing-masing memiliki fungsi, namun tetap saling mendukung dan saling memberi informasi, sehingga tercipta keselarasan dan keseimbangan menuju penyempurnaan,” katanya.

Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan pesan Wali Kota Palu agar seluruh pihak terus memperkuat komitmen dalam membangun Kota Palu ke arah yang lebih baik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen dalam mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu yang kita banggakan,” pungkasnya.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 25 December, 2025
Peluncuran Palu Mapan dalam rapat evlauasi TPID di Palu, Selasa (12/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Ridwan)
Palu

Pemerintah Kota Palu meluncurkan program unggulan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2026 bernama “Palu Mapan” (Mandiri, Adaptif, dan Stabilitas Pangan)

KaLapas Kelas IIA Palu, Makmur (kanan) memipin razia yang rutin digelar di Lapas tersebut. (©bmzIMAGES)
Hukum-Kriminal

Lapas Kelas II A Palu mengeluarkan klarifikasi resmi merespons pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 50,84 gram yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng.