HeadlinePaluPemkot PaluPendidikan

Pemkot Palu Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

×

Pemkot Palu Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Share this article
Ilustrasi kecelakaan berkendara oleh pelajar. (wartadesa.net)
Ilustrasi kecelakaan berkendara oleh pelajar. (wartadesa.net)

PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu melarang peserta didik SD dan SMP untuk membawa kendaraan ke sekolah.

Sumber: Disdikbud Kota Palu
Sumber: Disdikbud Kota Palu

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Empat bagi Para Peserta Didik ke Sekolah yang Kadisdik Kota Palu, Hardi dan ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri dan swasta di Kota Palu.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” isi dalam surat tersebut.

Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Surat Edaran ini diterbitkan Disdikbud Kota Palu menyusul kecelakaan yang terjadi belum lama ini antara kendaraan roda dua yang dikendarai peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 18 July, 2024
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).