beritapalu.id
Tuesday, 17 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-Kriminal

Tarik 10 Motor dari Konsumen, Dijual Untuk Berfoya-foya, Diancam 10 Tahun Penjara

Published: 24 May, 2022
Share
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah (tengah) memberikan keterangan kepada waratwan di mapolresta Palu, Selasa (24/5/2022). (Foto: Humas Polresta Palu)
SHARE
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah (tengah) memberikan keterangan kepada waratwan di mapolresta Palu, Selasa (24/5/2022). (Foto: Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu menangkap seorang pria berinisial Y alias O, seorang juru tagih atau debt collector karena 10 motor yang ditarik dari konsumen tidak diserahkan ke perusahaan melainkan dijualnya untuk berfoya-foya.

“Totalnya ada 10 sepeda motor yang ditarik dari konsumen, namun dijual kembali sebelum sampai ke perusahaan penyedia jasa (PPJ),” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Palu, Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Palu mengatakan, modus operandi tersangka Y alias O cukup rapi, terutama karena yang bersangkutan adalah perpanjangan tangan dari perusahaan leasing, sehingga sangat mudah baginya untuk melakukan penarikan motor dari konsumen.

“Setelah tersangka menarik kendaraan dari konsumen, dia tidak menyerahkan kepada perusahaan, tapi malah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing maupun pemilik kendaraan,” jelasnya.

BACA JUGA:  2022, Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Naik 100 Persen

Kapolresta menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga titik sasaran perdagangan kendaraan bermotor tersebut, yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Selain mengamankan 10 sepeda motor dari praktik tersebut, polisi juga mengamankan lima kendaraan bermotor dari tindak kejahatan lainnya.

“10 unit berhasil disita dari juru tagih dan lima unit dari kejahatan kriminal lainnya sehingga total keseluruhan 15 kendaraan,” sebut Barliansyah.

Tersangka Y alias O diamankan sejak 8 Mei 2022. Polisi juga menagkap seorang pria inisial P dari pengembangan terduga utama Y alias O. Hasil dari penjualan sepeda motor itu untuk berfoya-foya serta beli narkotika.

“Tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah untuk tersangka inisial P dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” kata Barliansyah.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Tinombala Jaring Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

Sementara itu dari kasus tersebut, dua sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya yang dilaporkan hilang pada 18 April 2022 lalu di sebuah rumah kontrakan di  Jalan Watutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Sepeda motor merek jenis Honda CRF hitam itu berhasil ditemukan di Toili, Kabupaten Banggai. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:debt collcetorjual belijur tagihkriminalleasingpolresta palu kombes pol barliansyahsepeda motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Cabang Olahraga Sepeda Tetap Dipertandingkan di Porprov Banggai
Next Article Polsek Marawola Bekuk Dua Orang Pencuri Kambing di Desa Padende

Berita Terbaru

Wawali Imleda menunjuk salah satu produk suplemen moringa suai dilaunching di Palu, Senin (16/2/2026). ©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Wakil Wali Imelda Launching Produk Moringa PT Kelo ‘I Mangge

16 February, 2026
Persiapan operasi SAR pencarian dua korban tenggelamnya KLM Nur Ainun Balwis di Selat Makkasar, Senin (16/2/2026). (©Basarnas Palu)
Donggala

Kapal Tenggelam di Selat Makassar, Dua Korban masih Dicari

16 February, 2026
Salah seorang penumpang dievakuasi oleh Tim SAR di perairan Banggai Laut, Senin (16/2/2026). (©Basarnas Palu)
Banggai Laut

Tim SAR Evakuasi Penumpang Long Boat Mati Mesin di Perairan Balut

16 February, 2026
Suasana SDGs Corner yang baru diluncurkan oleh Pemprov Jakarta bersama UNIC Indonesia, Sabtu (14/2/2026). (©UNIC/Bayu Dwityo Wicaksono)
Nasional

Pemprov Jakarta Luncurkan SDGs Corner Pertama di Indonesia

16 February, 2026
Petugas memadamkan api yang membakar rumah di BTN Bumi Anggur Palu, Minggu (15/2/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di BTN Bumi Anggur Palu

16 February, 2026

Berita Populer

Umat muslim melaksanakan pawai obor menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H di Palu, Sabtu (14/2/2026) malam. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Pawai Obor Sambut Ramadhan 1447 H di Palu

15 February, 2026
Wawali Imleda menunjuk salah satu produk suplemen moringa suai dilaunching di Palu, Senin (16/2/2026). ©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Wakil Wali Imelda Launching Produk Moringa PT Kelo ‘I Mangge

16 February, 2026
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, M. Nur Amin menyampaikan materi tentang KUHAP Nasional pada sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional di Lapas Luwuk, Kamis (12/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Banggai

Ditjenpas Sulteng Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

14 February, 2026
Kaknwil Ditjenoas Sulteng Bagus Kurniawan (tengah) meneken prasasti pada peresmian Pura Maitri Santhi di Lapas Luwuk, Rabu (11/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Banggai

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Resmikan Pura Maitri Santhi di Lapas Luwuk

14 February, 2026
Sejumlah personel polisi melakukan patroli pengamanan jelang Imlek di Palu, Sabtu (14/2/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Siaga Patroli Amankan Perayaan Imlek 2577 Kongzili

14 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Narasumber menyampaikan materinya pda sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru di Palu, Rabu (11/2/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Gelar Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru

beritapalu
Sejumlah babuk sabu yang berhasil diamankan di Poboya, Rabu (11/2/2026). (©Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan Tiga Tersangka

beritapalu
Ilustrasi sianida. (©marketplace)
Headline

Komnas HAM Sulteng Ungkap dalam Sebulan 75 Ton Sianida Masuk Palu Secara Ilegal

beritapalu
Kepala Kejari Palu Rohmadi (kanan) bersama Asisten II Pemkot Palu Eka Komalasari (kedua kanan), Pejabat Danramil Palu memusnahkan barang bukti pidana umum di Halaman kantor Kejari Palu, Rabu (11/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Hukum-Kriminal

Kejaksaan Negeri Palu Musnahkan Babuk Narkoba dan Pidana Umum

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?