beritapalu.id
Monday, 9 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNusantara

SAFEnet Luncurkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-Hak Digital

Published: 22 January, 2022
Share
Ilustrasi (SAFEnet)
SHARE
Ilustrasi (id.safenet.or.id)

BALI, beritapalu | Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang membela hak-hak digital, meluncurkan platform baru untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia.

Platform daring dengan alamat https://aduan.safenet.or.id itu diharapkan menjadi media bagi publik untuk mendukung advokasi hak-hak digital.

“Dengan banyaknya pelanggaran hak-hak digital belakangan ini, kami berharap platform ini bisa menjadi saluran bersama bagi publik untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka alami ataupun saksikan. Sehingga dengan adanya platform aduan daring ini, korban pelanggaran hak-hak digital tidak ada lagi kebingungan ke mana harus melapor saat membutuhkan bantuan,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, Jumat (21/1/2022).

Menurut Damar, seiring dengan kian ketergantungan dengan teknologi digital, maka semakin penting pula bagi publik untuk memahami hak-hak digital. Secara ringkas, hak-hak digital tersebut mencakup hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital (digital space).

BACA JUGA:  Terduga Pengedar Sabu di Jalan Jati Ditangkap Polisi

Sebagai hak asasi manusia yang berlaku di ranah digital, hak-hak digital harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara. Sayangnya kata Damar, berdasarkan pemantauan SAFEnet selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak digital tersebut makin marak.

Bentuk pelanggaran itu, misalnya pembatasan atau bahkan pemblokiran akses Internet. Hal ini pernah terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah secara semena-mena memutus akses Internet dengan alasan stabilitas. SAFEnet bersama-sama masyarakat sipil lain kemudian menggugat pemutusan tersebut ke PTUN Jakarta. Hakim memutuskan bahwa pemutusan Internet itu melanggar hukum.

“Karena akses Internet merupakan hak digital paling fundamental agar warga negara bisa menggunakan hak lain, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budayanya,” tegas Damar.

Pelanggaran hak digital lain menurut Damar adalah maraknya kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), semakin banyak warga dipidana atas ekspresi mereka. Dua kasus terakhir, misalnya, adalah kriminalisasi terhadap dosen Saiful Mahdi di Banda Aceh dan konsumen klinik kecantikan Stella Monica di Surabaya.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Anggota, Kompolnas RI Penelitian di Polres Palu

Terakhir, pelanggaran hak-hak digital itu juga semakin marak dengan masifnya serangan digital terhadap kelompok kritis. Menurut pemantauan SAFEnet, serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis semakin marak ketika muncul isu-isu kontroversial seperti pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.

Menyadari bahwa pelanggaran itu semakin masif, dan perlu untuk melibatkan publik lebih luas dalam pemantauan tersebut, maka SAFEnet meluncurkan platform aduan daring. Di platform tersebut, publik bisa melaporkan pelanggaran hak-hak digital yang mereka alami ataupun ketahui. Di antaranya adalah kriminalisasi terhadap ekspresi, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Sebelumnya, formulir aduan untuk tiga bentuk pelanggaran hak-hak digital tersebut masih terpisah satu sama lain. Akibatnya, pemantauan juga dilakukan secara parsial. Saat ini, publik tinggal mengunjungi satu platform dan memilih bentuk pelanggaran yang mereka alami atau saksikan.

BACA JUGA:  Rumah Kecurian, Melapor ke Polisi, Korban Dibuat Bingung

Selain bisa melaporkan, publik juga bisa langsung ikut memantau tren pelanggaran hak-hak digital yang terjadi.

“Dengan menyajikannya di satu platform, kami juga berharap agar publik bisa lebih mudah melihat hak-hak digital ini sebagai satu kesatuan dan saling terkait,” ujar Damar, penerima penghargaan Anugerah Dewan Pers 2021 kategori individu tersebut.

Damar menambahkan, platform aduan sendiri terus dalam pengembangan. Begitu pula dengan pemantauan pelanggaran hak-hak digital yang dilaksanakan SAFEnet. Saat ini, SAFEnet juga membuka aduan terkait gangguan akses Internet. Aduan itu bisa diakses di https://safenet.typeform.com/aksesinternet.

“Semoga dengan platform terbuka semacam ini, kita akan semakin banyak mendapatkan informasi dan data pelanggaran hak-hak digital. Lebih penting lagi, informasi dan data itu bisa menjadi amunisi dalam memperjuangkan hak-hak digital,” tegas Damar. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:aduanhak digitalpelanggaransafenet
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Riuh Pekerja Anak Jasa Pikul Belanjaan di Pasar Inpres Manonda
Next Article Tujuh Hari Dicari, Rizal Tidak Juga Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan

Berita Terbaru

Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar memberikan pengarahan kepad apersonel Yonif TP 917/KMM dan 918/MM di Palu, Minggu (8/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Dua Satuan Baru Yonif TP Perkuat Kodam XXIII/Palaka Wira

8 March, 2026
Safari Ramadhan Pemkot Palu yang dipimpin Sekot Irmayanti di Masjid Al-Amin di Duyu, Minggu (8/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Safari Ramadhan Pemkot Palu Sasar Masjid Al-Iman dan Babul Falah

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

8 March, 2026
Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Foto udara ribuan warga memadati Jalan Sam Ratulangi depan kantor Gubernur Sulteng dalam rangkaian buka puasa bersama Sulteng Nambaso di Palu, Jumat (6/3/2026). (©bmzIMAGES/Bari Marzuki)
Palu

Ribuan Warga Hadiri Buka Puasa Bersama Sulteng Nambaso

6 March, 2026
Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dan Direktur Arkom Indonesia Yuli Kusworo menunjukkan naskah MoU usai ditekan di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Komunitas

Pemkot Palu Gandeng Arkom Indonesia, Tata Permukiman Pascabencana Berbasis Komunitas

7 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi pada kunjungan Komisi III DPR di Palu, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Ungkap Kekurangan Personel dan Polsek ke Komisi III DPR RI

6 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

beritapalu
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

beritapalu
Aktivitas pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Morowali. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

Kinerja Operasonal PT Vale Stabil di Tengah Tekanan Harga Nikel Global

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?