PALU,beritapalu.id | — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu resmi menerima berkas gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (19/10/2026) kemarin.
Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut menempatkan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parigi Moutong sebagai Tergugat II.
Langkah hukum ini diambil untuk menuntut tanggung jawab dan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah atas potensi ancaman ekologis serta keselamatan masyarakat lokal di area lingkar tambang Kayuboko.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyatakan bahwa masuknya perkara ini ke tahap persidangan merupakan momentum penting setelah melewati rangkaian verifikasi hukum yang ketat.
“Diterimanya gugatan ini setelah melalui empat kali proses pemeriksaan persiapan menjadi tahapan penting dalam upaya memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat dari dampak kegiatan pertambangan,” ujar Moh. Taufik dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Menurut Taufik, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dan mandat hukum untuk memastikan setiap aktivitas ekstraktif tidak merusak daya dukung lingkungan. Pembiaran terhadap indikasi pencemaran dinilai dapat mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat di masa mendatang.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan sebatas formalitas hukum di meja hijau, melainkan sarana mendorong pemerintah agar memprioritaskan agenda pemulihan lingkungan (environmental restoration).
“Langkah hukum ini merupakan bagian dari peran organisasi lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan terhadap dampak pertambangan, mendorong penegakan tanggung jawab pemerintah, serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tambah Taufik.
Menghadapi persidangan mendatang, JATAM Sulteng mengajak jaringan masyarakat sipil, akademisi, organisasi lingkungan, media massa, dan elemen publik untuk mengawal proses peradilan agar berjalan transparan, independen, serta akuntabel.***











