PALU, beritapalu.id – Ditreskrimum Polda Sulteng mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam. Seorang terduga pelaku berinisial A (22) ditangkap di kawasan Palu Utara, Kota Palu.
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Suryono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (20/10/2026).
Korban J (59) melaporkan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam beserta tandon dan mesin alkon di Jalan Sosiologi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Kejadian yang diperkirakan berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp120 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polda Sulteng di bawah pimpinan Aipda Gunawan Nababan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 20.26 WITA pada hari yang sama,petugas berhasil mencokok pelaku di Jalan Taweli, Palu Utara.
Selain mengamankan A, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam,tandon oranye, dan pipa.
Menariknya, pemeriksaan awal menunjukkan aksi A tidak berhenti di situ. Pelaku diduga kuat terlibat dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya, dengan menyasar berbagai jenis motor seperti Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Vixion, hingga Honda Beat dan Revo.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman. Warga juga diminta tak ragu melapor jika menemui tindak kejahatan.
“Polda Sulteng berkomitmen terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keamanan warga. Saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku pada kasus-kasus lainnya,” pungkasnya.











