beritapalu.id
Wednesday, 14 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Polda Sulteng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kilogram

Published: 28 December, 2021
Share
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Aman Guntoro (kiri), Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kanan) dan Ali Lisaw menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12). (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Aman Guntoro (kiri), Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kanan) dan Ali Lisaw menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12). (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dari negeri jiran Malaysia.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Kepala Pangkalan Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu bermula sejak 3 November 2021 lalu etika personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.

Satuan Ditresnarkoba kemudian menyeledikinya dan dengan bantuan Bea Cukai Pantoloan, maka pada 25 Desember 2021 lalu atau tepat di Hari Natal seorang tersangka berinisal D berhasil dibekuk di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Dari tersangka D tersebut diakui menyimpan sabu dimaksud di rumah pamannya di Desa Balukang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Setelah digerebek, sebanyak 29 paket besar sabu berhasil ditemukan.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Sulteng SerahkanTiga Pelaku Curas ke Kejaksaan

Pengembangan kasus dilanjutkan dan empat tersangka lainnya yang di duga terlibat juga ditangkap dan dibawa ke Podla Sulteng untuk penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, selain 29 paket sabu seberat 29 kilogram itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Kelima orang tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

BACA JUGA:  DJKI Tetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai KBKI 2025

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:bea cukaimapoldanarkobapantoloanpenyelundupanpolda sultengpolisisabusabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ada 50 Patahan Aktif di Sulawesi, Potensi Gempa Bermagintudo Hingga 7,1
Next Article Kemenparekraf Targetkan 1,8 Juta sampai 3,6 Juta Wisman pada 2022

Berita Terbaru

Sekda Kota PAlu Irmayanti menyampaikan sambutan pada pembukaan Muskot Korpri di Palu, Selasa (13/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Palu

Sekda Palu Buka Muskot KORPRI, Apresiasi Pengurus 2020-2025

13 January, 2026
Kapendam XXIII/Palaka Wira Letkol Inf Ronald M. Patty bersama staf saat anjangsana ke panti asuhan, Selasa (13/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Syukuran HUT ke-75 Penerangan TNI AD

13 January, 2026
Foto udara salah satu kawasan perumahan yang difasilitasi KPR di Sigi. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Realisasi KPR FLPP 2025 di Sulteng Capai 14.811 Unit Rumah

12 January, 2026
Banjir yang melanda Desa Wani, DOnggala, Minggu (11/1/2026). (©Tangkapan layar warga)
Donggala

WALHI Sulteng: Banjir Donggala Akibat Tata Ruang Rusak dan Tambang

12 January, 2026
Konferensi pers terkait seleksi anggota Komisi Informasi di Jakarta, Senin (12/1/21026). (©FOINI)
Komunitas

Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030 Dinilai Langgar PERKI 4/2016

12 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Petugas menggeledah warga di sebuah rental PS di Banggai, Minggu (11/1/2026). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu di Rental Playstation Luwuk

beritapalu
Warga menaiki bus Trans Palu yang baru dioperasionalkan di Bus Stop Taman GOR Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/10/2024). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Mulai Selasa Besok, Bus TransPalu Kembali Beroperasi

beritapalu
Ilustrasi (AI)
Banggai

Masalah Utang Piutang, Seorang Warga di Banggai Laut Ditusuk 5 Kali

beritapalu
Sejumlah anggota Brimob Polda Sulteng membantu warga mengevakuasi barang-barangnya yang diterjang banjir di Wani, DOnggala (minggu (11/1/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Donggala

Brimob Polda Sulteng Bantu Bersihkan Rumah Korban Banjir

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?