beritapalu.id
Tuesday, 30 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHeadlineHukum-KriminalPalu

Pengiriman Sabu 25 Kg dari Malaysia Digagalkan di Donggala

Last updated: 5 April, 2024 9:31 pm
beritapalu
Share
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono (tengah) bersama Direktur Restnarkoba Kombes Pol Dasmin Ginting (kiri) dan Kasubdit 3 Kompol Raden Real mahendra (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan Malaysia di Mapolda Sulteng, Jumat (5/4/2024). bmzIMAGES/Basri Marzuki
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono (tengah) bersama Direktur Restnarkoba Kombes Pol Dasmin Ginting (kiri) dan Kasubdit 3 Kompol Raden Real mahendra (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan Malaysia di Mapolda Sulteng, Jumat (5/4/2024). bmzIMAGES/Basri Marzuki
SHARE

PALU, beritapalu | Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sabu sebanyak 25 paket seberat 25 kilogram itu digagalkan ketika transit di Kabupaten Donggala, Sulteng pada Minggu (31/3/2024) malam lalu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024) menyebtukan, pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap dengan mobil travel itu ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap,” kata Kabidhumas Djoko Wienartono, Jumat (5/4/2024).

BACA JUGA:  Gagal Maju Ketua ISSI Sulteng, Wawan Coxy Kritik Syarat Pencalonan

Kabidhumas menjelaskan, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa dan mengawal sabu yang terbungkus di dalam karung yang setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal  dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.

Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPR

Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.

“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting. (afd)

BACA JUGA:  Berantas Premanisme, Polda Sulteng Ciduk 10 Preman
TAGGED:ditresnarkobajaringan internasionalmalaysianarrkobapolda sultengsabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article ilustrasi maxim Maxim Perluas Layanan Hingga ke Bungku Tengah
Next Article Ilustrasi, Wahana Srodotan Donat di Rest Area KM 260B Banjaratma Tol Pejagan-Pemalang yang menjadi favorit anak-anak. (Foto: Dok. Rest Area KM 260B) Save the Children Imbau Pemerintah Sediakan Rest Area Ramah Anak  

Berita Terbaru

Wakil Wali KOta Palu Imelda Lilianan Muhidin (kedua kanan) menyaksikan penandatanganan MoU antara usaha besar dan UMKM Kota Palu di Palu, Selasa (30/9/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pemkot Palu akan Siapkan Rumah Produksi UMKM di Pasar Tavanjuka

30 September, 2025
Foto bersama Bunda Paud usai pembukaan Gebyar Paud di Halaman kantor Wali Kota Palu, Selasa (30/9/2025). (© Prokpoim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Gebyar PAUD 2025 Dibuka, Kota Palu Kini Miliki 14 PAUD Negeri Gratis

30 September, 2025
Seorang murid TK mencoba menggunakan Vertical Rescue/High Angle Rescue saat mengunjungi Kantor SAR Palu dalam rangka pendidikan dini mitigasi bencana, Selasa (30/9/2025). (© Bsaarnas Palu)
Palu

Siswa TKIT Pelita Hati Belajar Mitigasi Bencana di Kantor SAR Palu

30 September, 2025
Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa (kiri) pada pembukaan Seminar Akhir Dokumen IKPLHD Kota Palu Tahun 2024, di Ruang Rapat Bantaya Palu, Senin (29/9/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Lingkungan

Pemkot Palu Prioritaskan Isu Lingkungan dalam Pembangunan

30 September, 2025
Tersangka kasus curanmor, MA dan I di Mapolresta Palu, Senin (29/9/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Diamuk Massa

29 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tersangka AS bersama barang bukti yang disita Polresta Palu, Senin (29/9/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di 9 Lokasi

beritapalu
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kedua kanan) memimpin RDPterkait PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025). (© Agil Alanstin)
Lingkungan

DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

beritapalu
Peserta walking tour melewati kolong Jembatan 1 Palu. Senin (29/9/2025)(© rindang.ID/bmz)
Feature

Walking Tour di Bantaran Sungai Palu, Membangun Ingatan pada Kota

beritapalu
Penyerahan Pas Kecil secara simbolis kepada nelayan di Donggala. (© Ist)
Donggala

80 Nelayan Banawa Selatan Terima Pas Kecil dan Jaket Pelampung

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?