DonggalaHeadlineHukum-KriminalPalu

Pengiriman Sabu 25 Kg dari Malaysia Digagalkan di Donggala

×

Pengiriman Sabu 25 Kg dari Malaysia Digagalkan di Donggala

Share this article
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono (tengah) bersama Direktur Restnarkoba Kombes Pol Dasmin Ginting (kiri) dan Kasubdit 3 Kompol Raden Real mahendra (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan Malaysia di Mapolda Sulteng, Jumat (5/4/2024). bmzIMAGES/Basri Marzuki
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono (tengah) bersama Direktur Restnarkoba Kombes Pol Dasmin Ginting (kiri) dan Kasubdit 3 Kompol Raden Real mahendra (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan Malaysia di Mapolda Sulteng, Jumat (5/4/2024). bmzIMAGES/Basri Marzuki

PALU, beritapalu | Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sabu sebanyak 25 paket seberat 25 kilogram itu digagalkan ketika transit di Kabupaten Donggala, Sulteng pada Minggu (31/3/2024) malam lalu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024) menyebtukan, pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap dengan mobil travel itu ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap,” kata Kabidhumas Djoko Wienartono, Jumat (5/4/2024).

Kabidhumas menjelaskan, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa dan mengawal sabu yang terbungkus di dalam karung yang setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal  dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.

Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng.

Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.

“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting. (afd)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 April, 2024
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).