beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPolitik

Polda Sulteng Tangani Lima Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Published: 16 March, 2024
Share
Kompol Sugeng Lestari
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari (kiri). (Foto: HO-Humas Polda Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani setidaknya lima kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari merinci kelima kasus itu, yakni empat kasus yang telah diselesaikan di antaranya satu kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat caleg yang terjadi di Kabupaten Poso.

“Kasus di Poso ini dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Kompol Sugeng, Sabtu (16/3/2024).

Kasus lainnya yaitu tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna dengan membagikan kalender caleg. Perkara ini telah divonis oleh pengadilan, dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 7 Juta.

“Kasus lain yang diselesaikan dengan terlapor seorang caleg di Kabupaten Parimo dimana dalam orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih. Perkaranya sendiri telah di vonis pengadilan pidana penjara 3 bulan denda Rp 3 Juta,” terangnya

BACA JUGA:  Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (2)

Kasus lainnya yang diselesaikan tim penyidik Gakkumdu juga di wilayah Kabupaten Parimo yang melibatkan oknum Kades dengan cara mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu nama Caleg. Kasusnya saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi.

“Kasus ke lima, terkait Politik Uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng yang terjadi di Kota Palu, kasusnya masih ditangani Penyidik,” jelas Kasubbid Penmas.

Sugeng juga menegaskan, bila nantinya ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.

Penyampaian beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini selain sebagai wujud transparansi penyidikan, juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak mengingat kedepan kita akan diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, pungkasnya. (afd/*)

BACA JUGA:  KPU Kota Palu Tuntaskan Coklit Lebih Cepat dari Jadwal

Editor: beritapalu

TAGGED:gakjjumdupemilu 2024politiksatgastindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article bazar emas pegadaian Bazar Emas di Festival Ramadhan Pegadaian
Next Article Kabagdal Ops AKBP Rahmad Lubis Geng Motor akan Jadi Salah Satu Target Operasi Pekat

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?