beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-Kriminal

Pengacara PT ANA Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan

Published: 17 March, 2023
Share
Ilustrasi perkebunan sawit. (Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
SHARE
Davi Aulia Giffari SH

BOGOR, beritapalu | Pengacara PT Agro Nusa Abadi (ANA), Davi Aulia Giffari menyayangkan sikap tidak kesatria dalam kasus klaim lahan yang melibatkan kliennya.

“Tidak benar apa yang disampaikan beberapa pihak dalam suatu forum bahwa PT ANA ilegal,” kata Davi Aulia Giffari yang juga Ketua LBH Keadilan Rakyat dalam rilisnya yang diterima beritapalu.com, Jumat (17/3/2023).

Davi menegaskan, PT ANA memiliki ijin operasional. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara itu mengantongi ijin lokasi, IUP dan amdal (analisa dampak lingkungan) yang menjadi dasar dalam melakukan usaha perkebunan. Proses pengurusan sertifikat HGU juga masih terus berlangsung. Musyawarah dengan masyarakat dan koordinasi dengan otoritas pengambil keputusan juga intensif.

“Perusahaan tidak pasif, akan tetapi justru aktif mengurus legalitas tersebut,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurutnya, sertifikat HGU baru dapat diterbitkan apabila status lahan telah clear and clean. Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang tengah diajukan PT ANA.

Sementara ini katanya, di lapangan ada sejumlah pihak yang mengaku memiliki lahan. Klaim ini berlarut-larut bahkan Pemprov Sulteng pun turun tangan dan memediasi sehingga keluar surat rekomendasi yang salah satu poinnya adalah kegiatan verifikasi di lapangan.

“Verifikasi sangat diperlukan karena ternyata lahan tertentu di-klaim oleh lebih dari satu orang,” lanjut Davi. Ia mengungkapkan, setelah ditotal, luasan yang di-klaim bahkan lebih luas dua sampai tiga kali lipat dari luasan HGU yang tengah diajukan PT ANA.

Dasar kepemilikan masyarakat pun, menurut Davi, memang banyak yang mencurigakan. Itu sebabnya, verifikasi menjadi tahap yang perlu dilakukan. Meskipun, sebelum surat rekomendasi tersebut pun PT ANA bersama aparat desa pernah melakukannya.

“Semua pernyataannya sangat subyektif dan cenderung menimbulkan kesan bahwa perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum tidak manusiawi dan semena-mena,” ungkap Davi. Jika timbul perbedaan pandangan, setelah jalur musyawarah  maka pengadilanlah yang menjadi patokan hukum. “Kan kita hidup di negara berdasar hukum,” lanjutnya.

Menurut Davi, kehadiran aparat keamanan, hanya untuk meminimalisir tindakan pencurian yang sangat masif, bahkan sampai mengancam keselamatan karyawan ANA yang bertugas memanen buah di lapangan. Pengamanan tidak pernah digunakan untuk mengintimidasi para klaimer. Padahal, lanjut Davi, sudah jelas para klaimer ini memanen buah dari pohon yang bukan milik mereka.

Putusan MA

“Mereka tidak kesatria. Sengketa tersebut telah melalui pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Davi menunjuk saah satu kasus klaim yang telah diputuskan MA.

Mestinya, menurut Davi, mereka legowo dengan keputusan tersebut. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mereka. Menurutnya, tidak hanya mematuhi perintah pengadilan, mereka pun sebaiknya tidak membangun cerita bahwa putusan tersebut menyelipkan sejumlah kejanggalan.

“Kriminaliasi” juga menurut Davi sangat tidak tepat jika dijadikan istilah dalam melihat kasus hukum antara warga berhadapan dengan perusahaan. Menurut Davi, langkah perusahaan justru dilandasi kesadaran dan komitmen bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan pada penegak hukum.

Warga diperkarakan karena memanen buah kelapa sawit yang ditanam PT ANA. Musyawarah sudah dilakukan. Tapi dengan dalih memiliki lahan, mereka berulang-ulang tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan.

Perusahaan pun melapor ke aparat kepolisian dan proses hukum pun berlangsung hingga MA. Keputusannya, tindakan warga itu memanen buah sawit PT ANA dinyatakan melanggar hukum.

Perusahaan, menurut Davi, yakin sekali dengan status lahan yang diklaim tersebut. Tanggal 5 November 2016 terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi. Mereka juga dilibatkan dalam program kemitraan perusahaan.

Namun pada 15 Januari 2021 memanen sawit dari pohon yang ditanam PT ANA hingga akhirnya ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021 setelah berulang-ulang melakukan tindakan yang sama walau diajak musyawarah dan diingatkan perusahaan.(*/afd)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:Davi Aulia GiffarimorowaliPT ANAsawitsengketa lahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kelola Reklamasi Tambang Berkelanjutan, KLHK Ganjar PT Vale dengan Penghargaan
Next Article Polsek Palolo Olah TKP Dugaan Bunuh Diri dengan Gantung Diri

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MF (24) beserta barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Senin (1/12/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Ringkus Residivis Pencurian Kendaraan

beritapalu
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Hukum-Kriminal

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

beritapalu
Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur membacakan naskah sumpah ikra setia kepada NKRI kepada napiter di Lapas Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Deradikalisasi di Lapas Palu, Napiter Ikrarkan Setia kepada NKRI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?