Hukum-Kriminal

Karhutla Mengintai, Kapolda Sulteng Keluarkan Larangan Bakar Lahan

×

Karhutla Mengintai, Kapolda Sulteng Keluarkan Larangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini

PALU – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sulawesi Tengah.

Maklumat Nomor: MAK/.1./VIII/2026 itu ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 sebagai langkah pencegahan agar karhutla tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran dinilai dapat memicu pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Kapolda menegaskan, setiap orang yang sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Penindakan mengacu pada sejumlah aturan, antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain larangan pembakaran, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan kepada kepolisian atau aparat terkait.

Polda Sulteng juga akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran akan dilakukan secara tegas.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tandasnya.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: Senin, 24 Agu 26
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp