Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan seorang perempuan berinisial RIL yang diduga berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso, Jumat (5/6/ 2026). Sabu disembunyikan dalam botol sampo.
POSO, beritapalu.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan seorang perempuan berinisial RIL yang diduga berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso pada Jumat (5/6/2026). Kasus ini terungkap saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak menemui warga binaan.
Penemuan kunci terjadi sekitar pukul 11.00 WITA ketika petugas Rutan menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu dalam botol sampo yang dibawa oleh RIL. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Poso, yang selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menjelaskan bahwa paket yang diduga berisi sabu memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga akan diserahkan kepada salah satu narapidana penghuni Rutan Kelas IIB Poso.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga akan diserahkan kepada salah satu narapidana penghuni Rutan Kelas IIB Poso,” kata Kadriawan.
Polisi melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu itu diduga berasal dari seorang narapidana yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu, membuka kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika yang melibatkan fasilitas pemasyarakatan.
Polres Poso telah menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu, satu botol sampo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit telepon genggam. Petugas akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujar Kadriawan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Poso mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyelundupan narkotika karena merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang berkelanjutan dan komprehensif di wilayah Sulawesi Tengah.











