InternasionalKesehatanNasional

WHO Desak Indonesia Larang Rokok Elektronik

×

WHO Desak Indonesia Larang Rokok Elektronik

Share this article

Lindungi Remaja dari Bahaya Nikotin

Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)

Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO menyerukan larangan penuh rokok elektronik di Indonesia dan percepatan regulasi peringatan kesehatan bergambar pada kemasan tembakau demi melindungi anak-anak dan remaja dari kecanduan nikotin.

JAKARTA, beritapalu.id | Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin, termasuk mendukung larangan penuh rokok elektronik. Seruan ini disampaikan menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Indonesia menghadapi beban penggunaan tembakau yang tinggi sekaligus ancaman baru dari meningkatnya penggunaan vape di kalangan generasi muda. Berdasarkan Global School Health Survey 2023, sebanyak 20 persen siswa Indonesia berusia 13–17 tahun menggunakan tembakau, sementara 12 persen menggunakan rokok elektronik.

WHO menilai industri tembakau secara sengaja merancang produk dengan rasa buah dan permen, kemasan berwarna-warni, serta desain ramping untuk menarik pengguna muda. Pemasaran agresif melalui media sosial dan influencer dinilai semakin menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja.

Dari sisi kesehatan, paparan nikotin selama masa remaja terbukti membahayakan perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan jangka panjang. Bukti ilmiah juga menunjukkan vape berpotensi menjadi pintu masuk menuju rokok konvensional, bukan solusi pengurangan risiko.

“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan. Melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin sangat penting untuk menjaga masa depan Indonesia,” kata Dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia.

WHO menegaskan dukungannya atas larangan penuh rokok elektronik di Indonesia. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan lebih dari 40 negara yang telah melarang vape, termasuk sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.

WHO juga mendesak pemerintah segera mengesahkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau yang mewajibkan peringatan kesehatan bergambar berukuran lebih besar. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan tenggat implementasi akhir Juli 2026 — kurang dari dua bulan lagi.

Lebih jauh, WHO mendorong komitmen politik untuk menciptakan generasi bebas tembakau. Beberapa negara telah mengambil langkah serupa; Maladewa melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir sejak 2007, sementara Inggris memberlakukan ketentuan senada bagi warga negara kelahiran 2009 dan sesudahnya.

“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang,” tambah Dr. N. Paranietharan.

WHO menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Indonesia dalam memajukan kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti guna membangun masa depan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 31 May, 2026

Leave a Reply