JAKARTA, beritapalu.id | Koalisi Kawal Pekurehua (KKP) meminta pemerintah segera mencabut Hak Pengelolaan (HP) yang diberikan kepada Badan Bank Tanah atas lahan seluas sekitar 6.648 hektare di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Lahan tersebut sebelumnya adalah mantan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang kini diklaim oleh Badan Bank Tanah melalui skema HP sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Masyarakat adat To Pekurehua telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun untuk bercocok tanam berbagai komoditas termasuk kopi, kakao, durian, sayuran, dan padi guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dari luas area tersebut, sekitar 2.840,68 hektare merupakan Wilayah Adat To Pekurehua Wanua Watutau yang mencakup permukiman, kebun, sawah, area peternakan komunal, dan kolam ikan. Wilayah ini bukan tanah kosong melainkan sumber penghidupan yang produktif bagi masyarakat lokal.
Sejak 2023, Badan Bank Tanah telah memasang patok pembatas dan plang larangan tanpa persetujuan atau pengakuan terhadap masyarakat adat. Langkah ini dianggap sebagai perampasan ruang hidup masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 20 ayat (1), hak milik atas tanah bersifat turun-temurun, sehingga masyarakat adat Pekurehua adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
Konflik ini menambah panjang daftar permasalahan agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 8 (delapan) letusan konflik agraria dalam dua tahun terakhir akibat klaim sepihak oleh Badan Bank Tanah. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Bank Tanah inkonstitusional, namun pemerintah tetap melanjutkan operasionalnya.
Wilayah Adat To Pekurehua Wanua Watutau merupakan bagian penting Cagar Biosfer Lore Lindu yang dijaga melalui praktik tradisional masyarakat selama berabad-abad. Pemerintah didesak untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat serta menjalankan reforma agraria untuk memulihkan ruang hidup mereka. Desakan tersebut juga mencakup penghentian segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Rencana alokasi lahan oleh Badan Bank Tanah kepada TH Group Vietnam (sekitar 3.500 hektare), PT Banua Singgani Raya (sekitar 500 hektare), dan Pusdiklat Brimob (sekitar 200 hektare) terus menjadi tantangan bagi masyarakat lokal yang merasa kehidupan mereka terancam akibat klaim sepihak negara.
“Kami perempuan adat Pekurehua jauh-jauh dari tanah Napu, Sulawesi Tengah datang ke Jakarta, meninggalkan keluarga untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh badan bank tanah. Tanah itu kami manfaatkan untuk menanam sayur, cabe, dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai tanah kembali,” ujar perwakilan perempuan Desa Watutau dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengurus negara untuk menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat. “Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah dan menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat,” kata Tarigan.
Koalisi Kawal Pekurehua yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi lingkungan dan HAM mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidupnya, mencabut HPL Badan Bank Tanah, serta menjalankan reforma agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan haknya atas tanah.





