Hukum-KriminalPalu

Ditresnarkoba Tangkap Kurir Sabu di Agen Rental Mobil

×

Ditresnarkoba Tangkap Kurir Sabu di Agen Rental Mobil

Share this article

Polisi Klarifikasi Perintah dari Napi Lapas Petobo

APD. terduga kurir bersama barang bukti yang disita aparat di Mako Polda Sulteng, Senin (11/5/2026). (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)
APD. terduga kurir bersama barang bukti yang disita aparat di Mako Polda Sulteng, Senin (11/5/2026). (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)

APD (35) ditangkap saat akan mengambil paket sabu di agen rental Tunas Baru. Polisi menduga APD adalah kurir yang disuruh oleh napi berinisial AF di Lapas Petobo untuk mengirimkan narkoba ke Tolitoli. Penyelidikan dilanjutkan untuk pemetaan jaringan.

PALU, beritapalu.ID | Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, yang diduga bertindak sebagai kurir dalam peredaran sabu-sabu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA di agen rental mobil Tunas Baru, Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur. Dari tangan APD, polisi sita dua paket plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit Honda Beat Pop, dan satu telepon genggam Samsung warna hitam.

Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat soal paket mencurigakan yang akan dikirim ke Kabupaten Tolitoli melalui agen rental tersebut. Tim berkoordinasi dengan pihak agen agar paket diambil kembali dengan alasan tidak ada kendaraan berangkat akibat kurangnya penumpang. Tak lama kemudian, APD tiba untuk mengambil paket — dan langsung diamankan polisi yang sudah dalam posisi memantau. Saat paket dibuka dengan disaksikan masyarakat dan istri Ketua RT setempat, ditemukan dua paket plastik klip berisi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial AF yang berada di Lapas Petobo, Kota Palu, untuk mengambil dan meneruskan paket tersebut. APD diduga berperan sebagai kurir, sementara penyelidikan masih mengembangkan siapa sesungguhnya pemilik narkoba dan tujuan pengiriman yang sebenarnya di Tolitoli.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli.”

— Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng

APD ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keterlibatan napi AF dari Lapas Petobo dalam operasi pengiriman narkoba membuka kemungkinan penyelidikan berkembang ke jaringan yang lebih luas.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 12 May, 2026

Leave a Reply

Wawali Kota Palu Imelda Lilianan Muhidin pada kunjungan perwakilan Arsip Nasional RI di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Untuk memastikan penerapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Registrasi Informasi Kearsipan Nasional Digital Integrated) berjalan optimal, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan kunjungan dan audiensi dengan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Senin (11/05/2026).