BisnisNasional

OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi Pialang Asuransi, Cek Real Time

×

OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi Pialang Asuransi, Cek Real Time

Share this article
Peluncuran QR Code untuk pialang asuransi di Jakarta, Senin (4/5/2026). (© OJK)
Peluncuran QR Code untuk pialang asuransi di Jakarta, Senin (4/5/2026). (© OJK)

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi, Senin (4/5/2026). Melalui inovasi ini, masyarakat dan pelaku industri dapat memverifikasi identitas serta status pendaftaran pialang secara cepat, mudah, dan real time — langkah yang dirancang untuk memangkas risiko interaksi dengan pialang yang tidak terdaftar secara resmi.

Per 31 Maret 2026, OJK mencatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD — totalnya 665 pialang yang kini identitasnya dapat diverifikasi langsung melalui pemindaian QR Code.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien.”

— Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK

Bersamaan dengan peluncuran QR Code, OJK juga menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem terpisah dan masih dilakukan secara manual. Kini seluruh proses berjalan secara end-to-end melalui satu platform terintegrasi bernama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. Langkah ini juga sejalan dengan Roadmap Perasuransian OJK 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas.

Peluncuran dihadiri oleh ketua umum sejumlah asosiasi industri, antara lain Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 4 May, 2026

Leave a Reply

Ilustrasi. (©AI Generative)
Komunitas

Sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat sepanjang 2025, sementara Indonesia melorot ke peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 versi Reporters Without Borders (RSF) — masuk kategori “sulit”.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Adi Budiarso. (©OJK)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya pergeseran paradigma industri keuangan digital dari keamanan berbasis kepatuhan (compliance-based security) menuju keamanan berbasis ketahanan (resilience-based security) dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.