BisnisNasional

Menaker: Program JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

×

Menaker: Program JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Share this article
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)

JAKARTA, beritrapalu.ID | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang mengalami putus hubungan kerja, sekaligus mendampingi mereka dalam masa transisi kembali ke pasar kerja.

Penguatan JKP dirancang sebagai respons terhadap dinamika dunia kerja yang berlangsung cepat, termasuk transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri yang menuntut sistem pelindungan yang mampu memberi kepastian bagi pekerja.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (29 April 2026).

Melalui program JKP, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, termasuk informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, dan konseling ketenagakerjaan agar lebih cepat terserap di pasar kerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta untuk reskilling atau upskilling agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi, memudahkan akses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja secara transparan.

Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga tenaga kerja Indonesia tetap adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.

Penguatan JKP didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang dirancang agar program semakin responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan. Melalui regulasi ini, pemerintah menata ulang pendanaan program, mekanisme kepesertaan, dan efisiensi penyaluran manfaat. Perusahaan diwajibkan memperbarui data kepesertaan secara berkala guna memastikan akurasi data penerima manfaat.

JKP diperuntukkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga program ini menjangkau spektrum pekerja yang luas.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi saat mengalami kehilangan pekerjaan.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 30 April, 2026

Leave a Reply

Diseminasi dan Refleksi Capaian Proyek Perikanan Berkelanjutan serta Tata Kelola Kawasan Konservasi Persisir dan Pulau-Pulau Kecil Dalaka di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (23/4/2026). (©Debby)
Banggai

Burung Indonesia menyelenggarakan lokakarya akhir Diseminasi dan Refleksi Capaian Proyek Perikanan Berkelanjutan dan Tata Kelola Kawasan Konservasi Persisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Dalaka, mencatat pencapaian signifikan dengan 97,33 persen perubahan perilaku positif masyarakat menuju praktik perikanan berkelanjutan.