PALU, beritapalu.ID | Anggota Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam, 27 April 2026 pukul 19.20 WITA, di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli.
Dua tersangka berinisial AR (25) asal Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20) asal Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara diamankan setelah penggeledahan badan mengungkap 13 bungkus plastik berisi sabu dalam jaket hitam milik MF.
Penangkapan ini dimulai dari informasi warga tentang transaksi narkoba di kawasan tersebut, yang segera ditanggapi oleh Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah.
Kedua tersangka mengakui membeli sabu seharga Rp9.000.000 dari seseorang tak dikenal dengan rencana mengedarkannya di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Pada Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WITA, Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti: 13 paket sabu, satu jaket, satu ponsel, dan satu sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, atas indikasi peredaran antardaerah dan jumlah barang bukti.
Proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Palu mencakup pembuatan laporan polisi, kelengkapan administrasi, tes urine, dan pemeriksaan saksi-saksi.











