Hukum-KriminalNasional

Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

×

Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Share this article
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (kiri) bersama anggota DPR meneken pengesahan RUU PRT menjadi UU di Jakarta, Selasa (21/4/2026). (©Kemnaker)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (kiri) bersama anggota DPR meneken pengesahan RUU PRT menjadi UU di Jakarta, Selasa (21/4/2026). (©Kemnaker)

JAKARTA, beritapalu.ID | Penantian panjang selama 22 tahun akhirnya berakhir. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini terasa spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin langsung sidang paripurna tersebut, mengetuk palu tanda persetujuan setelah mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi dan perwakilan pemerintah.

Kepastian Hukum dan Hubungan Harmonis

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden RI menegaskan, kehadiran UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

“Undang-undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” tegas Supratman.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Badan Legislasi DPR RI. Ia menyebut pengesahan ini sebagai landasan yuridis yang kuat untuk pelindungan tenaga kerja domestik di Indonesia yang telah diusulkan sejak tahun 2004.

Poin-Poin Utama UU PPRT

UU PPRT yang baru disahkan ini mencakup sejumlah aturan krusial yang selama ini menjadi kekosongan hukum, antara lain:

  • Perjanjian Kerja: Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur secara rinci hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
  • Vokasi dan Perizinan: Mengatur pelatihan vokasi bagi pekerja serta perizinan berusaha bagi agen penyalur (P3RT).
  • Penyelesaian Perselisihan: Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak-pihak terkait.

Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah wakil pemerintah lainnya, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.

Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah berharap standar pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia meningkat secara signifikan dan mendapatkan pengakuan yang layak sebagai bagian dari angkatan kerja nasional.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 22 April, 2026

Leave a Reply

CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).