BANGGAI, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).
Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tangki sekitar pukul 10.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih diduga mengangkut sekitar 2.400 liter BBM bersubsidi pemerintah.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir kendaraan berinisial S (46), warga Toili yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, Kabupaten Banggai, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait pengangkutan BBM.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.
Djoko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya,” tutupnya.











