SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menetapkan seorang pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan akhir Maret 2026 lalu di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra mengonfirmasi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Chandra di Mapolres Sigi, Rabu (15/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersangka, di antaranya: 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram; satu botol plastik kecil warna putih; satu sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet; dan satu unit alat isap sabu (bong).
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Chandra.
Tersangka JE saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi via WhatsApp di nomor 0821-4833-1346.











