BisnisPalu

KPP Pratama Palu Buka Loket Akhir Pekan untuk Layani Pelaporan SPT Tahunan

×

KPP Pratama Palu Buka Loket Akhir Pekan untuk Layani Pelaporan SPT Tahunan

Share this article
Kepala KPP Pratama Palu Tommy Yulianto (kedua kiri) bersama Kasi Pelayanan, Edy Prasetyo (kiri) turun langsung melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Kepala KPP Pratama Palu Tommy Yulianto (kedua kiri) bersama Kasi Pelayanan, Edy Prasetyo (kiri) turun langsung melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu.ID | Dengan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tersisa hanya beberapa hari hingga 31 Maret 2026, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu membuka layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00—14.00 WITA guna mengakomodir wajib pajak yang tidak dapat hadir pada hari kerja.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Palu, Tommy Yulianto, didampingi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edy Prasetyo, di sela-sela pelayanan pelaporan SPT Tahunan di Kantor KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). Saat itu, ratusan wajib pajak tampak antre menunggu giliran.

Sejumlah wajib pajak menunggu giliran untuk melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Sejumlah wajib pajak menunggu giliran untuk melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)

Tommy menyebutkan, jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Palu saat ini mencapai sekitar 95.000 orang. Namun hingga akhir Februari 2026, baru sekitar 43.000 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Kami melihat potensinya akan menumpuk di akhir-akhir bulan. Karena itu kami membuka loket di hari Sabtu dan Minggu, sehingga yang tidak punya waktu untuk melaporkan karena terkendala izin dari kantor dan sebagainya, bisa datang di hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan, Tommy menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari kantor pusat. “Sampai dengan saat ini kita masih berpatokan di 31 Maret sebagai batas terakhirnya. Tapi kalau misalnya ada pengumuman baru, kami akan sampaikan kepada wajib pajak,” jelasnya.

Sejumlah petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Sejumlah petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya di Aula KPP Pratama Palu, Jumat (27/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)

Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Bahkan, bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPT, konsekuensinya dapat masuk ke ranah pidana.

Tommy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya. “Kami mengharapkan supaya masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, tanpa harus terkena sanksi,” tutupnya.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 27 March, 2026
Wawali Kota Palu Imelda Lilianan Muhidin pada kunjungan perwakilan Arsip Nasional RI di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Untuk memastikan penerapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Registrasi Informasi Kearsipan Nasional Digital Integrated) berjalan optimal, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan kunjungan dan audiensi dengan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Senin (11/05/2026).