PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial SS (59) bersama 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga berhasil mengamankan SS.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka, petugas menemukan 46 paket diduga sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Kompol Usman menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya