PALU, beriapalu.ID | Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.957,4471 gram di Media Center Mapolresta Palu, Kamis (12/3/2026). Sabu tersebut disita dari penangkapan seorang tersangka berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu.
Tersangka diringkus di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah petugas sebelumnya melakukan pembuntutan dari wilayah Kayumalue, Palu Utara. Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menyita tiga paket besar sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, satu unit ponsel Samsung A54, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan alat screening drug untuk memastikan kandungan metamfetamin. Hasilnya positif, ditandai perubahan warna dari kuning menjadi ungu setelah dicampur reagen.
“Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram,” ujar Usman.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu, mencampurnya dengan cairan pembersih lantai, lalu membuangnya ke saluran pembuangan.
Saat ini tersangka A.R.I alias B telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya