PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani putusnya jembatan di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Komnas HAM menyoroti kondisi yang memaksa siswa SDN 10 Sojol bertaruh nyawa menyeberangi sungai berbuaya menggunakan rakit kecil sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap Hak Asasi Anak dan Hak atas Rasa Aman.
Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah tanggung jawab absolut negara. Membiarkan anak-anak menyeberangi sungai yang diketahui merupakan habitat buaya karena tidak adanya infrastruktur layak adalah bentuk kelalaian fatal.
“Negara tidak boleh menunggu adanya korban jiwa baru bertindak,” tegas pernyataan Komnas HAM.
Menurut perspektif HAM, sesuai dengan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Hak Anak, setiap anak berhak atas perlindungan jiwa dan keselamatan. Kondisi di Bontopangi merupakan pelanggaran terhadap hak dasar tersebut.
Komnas HAM juga menyoroti terhambatnya hak atas pendidikan. Akses menuju SDN 10 Sojol yang kini harus ditempuh dengan risiko maut atau memutar sejauh 7 kilometer menciderai Hak atas Pendidikan.
Jarak tempuh 7 kilometer yang mensyaratkan kendaraan bermotor memberatkan orang tua murid yang kurang mampu, menciptakan diskriminasi akses pendidikan bagi warga Dusun Bontopangi. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan fasilitas publik yang menjamin keberlangsungan pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan risiko fisik.
Komnas HAM Sulteng menyoroti prioritas pembangunan daerah yang terkesan mengabaikan kebutuhan mendesak di wilayah pelosok. Selain pendidikan, putusnya jembatan ini juga melumpuhkan mobilitas ekonomi warga.
“Jika pemerintah daerah bisa memfasilitasi jalur logistik untuk industri, maka seharusnya infrastruktur dasar untuk keselamatan warga dan pendidikan harus menjadi prioritas yang lebih tinggi,” ungkap Komnas HAM.
Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak sejumlah pihak untuk bertindak: Pertama, Bupati Donggala dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera melakukan pembangunan jembatan darurat yang aman dalam waktu maksimal 7 hari kerja ke depan, sembari menganggarkan pembangunan jembatan permanen sebagai prioritas utama pada APBD Perubahan.
Kedua, Gubernur Sulawesi Tengah diminta memberikan dukungan anggaran intervensi jika Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan ketidakmampuan secara finansial, mengingat ini adalah situasi darurat keselamatan jiwa.
Ketiga, BPBD Kabupaten Donggala diminta menyiapkan personel dan sarana penyeberangan yang aman seperti perahu mesin standar keselamatan di titik penyeberangan sungai selama jembatan belum diperbaiki, guna memastikan anak-anak tidak lagi menyeberang menggunakan rakit yang rawan terbalik.
Keempat, Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala diminta memberikan kompensasi atau fleksibilitas bagi siswa yang terdampak akses, namun tetap memastikan hak belajar mereka tidak terhenti akibat kendala infrastruktur ini.
“Sangat tidak masuk akal jika di tahun 2026, anak-anak kita masih harus bertaruh nyawa di sungai penuh buaya hanya untuk mendapatkan pendidikan. Kemiskinan infrastruktur di Bontopangi adalah cermin kemiskinan nurani birokrasi jika pembiaran ini terus berlanjut. Kami menuntut tindakan nyata hari ini, bukan janji di tahun anggaran berikutnya,” tegas Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya