beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasNasional

KTP2JB: Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Masih Rendah

Published: 28 January, 2026
Share
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo memberi penjelasa tentang Perpres Nomor 32 Tahun 2024. (©rm.id)
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo memberi penjelasa tentang Perpres Nomor 32 Tahun 2024. (©rm.id)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah. Penilaian ini tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025” yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).

Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, namun kerja sama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2024, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).

Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yakni Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme, Bidang Pengawasan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.

BACA JUGA:  Pemerintah Susun Peta Jalan Industri Nol Emisi Bersih pada 2050

Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi. Secara umum, kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap Perpres 32/2024 terbilang rendah.

Pada Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, KTP2JB menilai perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers. Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak menyediakannya dengan alasan teknis. Bidang ini juga menemukan bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

BACA JUGA:  Bandara Sultan Hasanuddin Raih Penghargaan Desain Terbaik di Asia

Dalam hal pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang cara memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut.

Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Bidang ini juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan, yakni X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite.

Berdasarkan penilaian ini, Komite berharap pada tahun mendatang platform digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024. Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan platform digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  SKP-HAM Sulawesi Tengah Berikan Penghargaan kepada Rusdy Mastura

“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform Digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini,” ujar Komite.

Lebih lanjut, Komite juga menekankan bahwa keberlangsungan industri pers nasional memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.

 

Reporter: Iwan Lapasere

Editor: beritapalu

TAGGED:kepatuhan platform digitalktp2jbperpres 32/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Warga bersama TNI AD bergotong royong membersihkan sampah di Pantai Uesalura, Tondo, Palu, Selasa (28/1/2026). (©Kodim 1306/KP) TNI dan Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Pantai Uesalura
Next Article Dirut KEK Palu Sony Panukma Widianto menjelaskan bahwa pihaknya bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (©HO/Prokopim Setda Kota Palu) Palu akan Wujudkan Ekonomi Sirkular Melalui Proyek Biogas Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan mundur dari jabatannya di Jakarta, Jumat, (30/1/2026). (©cnbcindonesia.com)
Bisnis

Pasar Modal Bergejolak, Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri

beritapalu
Ilustrasi
Bisnis

Bank Indonesia Prakirakan Ekonomi Tumbuh 4,9-5,7 Persen di 2026

beritapalu
kinerja bei sulteng 2023
Bisnis

BEI Komitmen Perkuat Koordinasi dengan MSCI Tingkatkan Bobot Saham Indonesia

beritapalu
Orasi pada unjukrasa penambang emas rakyat Ponoya di dfepan Kantor DPRD Sulteng di Palu, Rabu (28/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Aksi Besar-besaran Penambang Poboya: Tuntut Penciutan Lahan Konsesi PT CPM

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?