JAKARTA, beritapalu.ID | Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah. Penilaian ini tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025” yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).
Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, namun kerja sama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2024, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).
Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yakni Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme, Bidang Pengawasan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi. Secara umum, kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap Perpres 32/2024 terbilang rendah.
Pada Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, KTP2JB menilai perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers. Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak menyediakannya dengan alasan teknis. Bidang ini juga menemukan bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Dalam hal pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang cara memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Bidang ini juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan, yakni X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite.
Berdasarkan penilaian ini, Komite berharap pada tahun mendatang platform digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024. Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan platform digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.
“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform Digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini,” ujar Komite.
Lebih lanjut, Komite juga menekankan bahwa keberlangsungan industri pers nasional memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya