PALU, beritapalu.ID | Tim Opsnal Polsek Palu Selatan menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik berinisial MF alias F (22), warga Kelurahan Birobuli Selatan, di Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi di Jalan Touwa, Perumahan BI, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Pelaku diduga mengambil sejumlah barang elektronik milik korban, di antaranya telepon genggam, laptop, serta satu tabung gas ukuran 5 kilogram.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek HP warna silver.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain dan melengkapi barang bukti, termasuk memburu satu pelaku lainnya.
Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Palu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya