BANGGAI, beritapalu.ID | Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial CL alias A (37), warga Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rental Playstation, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu tempat rental Playstation di Kota Luwuk dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, tim yang dipimpin KBO IPDA Ahmad Afandi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu berisi 1,17 gram yang tersimpan di pakaian dalam pelaku, 24 sachet plastik kecil, sebuah timbangan digital, dan sebuah HP merk Oppo.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya