Hukum-KriminalPalu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Berikan Remisi Khusus Natal untuk 241 Warga Binaan

×

Kanwil Ditjenpas Sulteng Berikan Remisi Khusus Natal untuk 241 Warga Binaan

Share this article
Kakanwil Ditjernpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyerahkan remisi natal kepada salah seorang warga binaan pemsayarakatan di palu, Kamis (25/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Kakanwil Ditjernpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyerahkan remisi natal kepada salah seorang warga binaan pemsayarakatan di palu, Kamis (25/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Kanwil Ditjenpas Sulteng memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 kepada 241 warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (25/12/2025).

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Untuk narapidana, minimal telah menjalani pidana enam bulan, sedangkan anak binaan minimal tiga bulan,” jelasnya.

Bagus menegaskan, proses penetapan penerima remisi dilakukan secara objektif dan ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kedisiplinan, prestasi, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. Seluruh tahapan juga dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan untuk menjamin akuntabilitas.

Dari total 241 penerima, sebanyak 238 warga binaan memperoleh RK I dan dua anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran antara 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, satu warga binaan menerima RK II sehingga dinyatakan langsung bebas pada momen Natal.

“Remisi ini bukan akhir, tetapi awal untuk membuktikan bahwa pembinaan telah memberi bekal perubahan. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan produktif,” ucapnya.

Bagus berharap momentum Natal menjadi penguat refleksi diri bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas pribadi, sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai hukum, disiplin, dan tanggung jawab setelah kembali ke lingkungan sosial.

Selain penyaluran remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan perayaan Natal 2025 di seluruh lapas, rutan, dan LPKA berlangsung aman dan tertib. Berbagai langkah antisipatif telah dilakukan, mulai dari sterilisasi area, penggeledahan rutin, hingga penguatan koordinasi pengamanan bersama TNI dan Polri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas Sulteng dalam menjamin pelaksanaan hak warga binaan sekaligus menjaga stabilitas keamanan selama perayaan hari besar keagamaan.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 25 December, 2025
Peluncuran Palu Mapan dalam rapat evlauasi TPID di Palu, Selasa (12/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Ridwan)
Palu

Pemerintah Kota Palu meluncurkan program unggulan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2026 bernama “Palu Mapan” (Mandiri, Adaptif, dan Stabilitas Pangan)

KaLapas Kelas IIA Palu, Makmur (kanan) memipin razia yang rutin digelar di Lapas tersebut. (©bmzIMAGES)
Hukum-Kriminal

Lapas Kelas II A Palu mengeluarkan klarifikasi resmi merespons pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 50,84 gram yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng.