Hukum-KriminalPalu

Tindaklanjuti Ikrar Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Palu Geledah Blok Hunian

×

Tindaklanjuti Ikrar Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas IIA Palu Geledah Blok Hunian

Share this article
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur (tengah) bersama pejabat utama menunjukkan berbagai barang ilegal yang disita dari operasi penggeladahan di blokhunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur (tengah) bersama pejabat utama menunjukkan berbagai barang ilegal yang disita dari operasi penggeladahan di blokhunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu.id | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026) pagi. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang sebelumnya dilaksanakan jajaran petugas lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur menegaskan, penggeledahan itu dilakukan sebagai langkah komitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang dan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur (kanan) memimpin operasi penggeladahan di blok hunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki) Berbagai barang ilegal yang disita dari operasi penggeladahan di blokhunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur (kanan) memimpin operasi penggeladahan di blok hunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang telah kami bacakan bersama. Kami berkomitmen mewujudkan lapas yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan,” katanya.

Dalam penggeledahan yang melibatkan TNI dan Polri tersebut, petugas memeriksa sejumlah kamar hunian warga binaan secara menyeluruh, mulai dari tempat tidur, lemari, barang pribadi hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang.

Makmur mengatakan, kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Menurutnya, keberadaan telepon genggam ilegal di dalam lapas berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk praktik penipuan dan pengendalian jaringan kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Berbagai barang ilegal yang disita dari operasi penggeladahan di blokhunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Berbagai barang ilegal yang disita dari operasi penggeladahan di blokhunian Lapas Palu, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)

Selain itu, penggeledahan rutin juga dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika serta barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berlangsungnya aktivitas ilegal. Karena itu pengawasan dan penggeledahan akan terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya.

Sejumlah barang ilegal yang ditemukan langsung disita dan dikumpulkan antara lain berupa handphone, cutter, charger, kabel rol, korek api, obeng, tang, gunting. Barang=barang tersebut dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan.

Kegiatan penggeledahan berlangsung dengan pengawasan ketat petugas lapas dan berjalan aman serta tertib.

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 8 May, 2026

Leave a Reply

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).