beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPalu

Gugatan Mentan terhadap Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Publik

Published: 14 November, 2025
Share
Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng)
Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Pengacara publik menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar membawa dampak konstitusional dan sosial yang luas, khususnya terhadap ruang kritik publik.

Moh. Taufik, pengacara publik, menyatakan gugatan tersebut bukan hanya menargetkan jurnalis dan media, tetapi juga membatasi partisipasi publik dalam mengkritik kebijakan negara. “Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata Taufik dalam diskusi publik “Ketika Kuasa Menggugat Media” yang diselenggarakan Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ) Sulteng, Kamis malam (13/11/2025), di Graha Pena Radar Palu.

Taufik menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017. Menurutnya, setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak dapat masuk dalam ranah perdata maupun pidana.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Menghilang, Polda Sulteng Keluarkan DPO

“Pers memiliki undang-undang lex specialis. Dalam asas hukum, undang-undang khusus mengenyampingkan undang-undang umum,” ungkap Taufik.

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, mengatakan kasus gugatan Amran menyangkut dimensi etik profesi yang mendasar. Basri mencatat bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), namun Mentan tetap melanjutkan ke pengadilan.

“Ini adalah upaya membungkam pers. Kritik terhadap fenomena adalah hak media atas hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi,” ujar Basri.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal, mengidentifikasi gugatan tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Iqbal khawatir gugatan ini membuat media independen skala kecil membatasi diri sendiri dalam berekspresi.

BACA JUGA:  Kompolnas akan Lakukan Klarifikasi ke Polda Sulteng

“Jangka panjangnya, daya kritis kita berkurang dan kita tidak lagi menjadi watchdog dalam pilar demokrasi,” kata Iqbal.

Richard Labiro, perwakilan kelompok masyarakat sipil, menilai gugatan tersebut adalah upaya pembungkaman suara publik di tengah upaya membongkar praktik politik pangan. “Gugatan Rp200 miliar adalah salah satu upaya melawan partisipasi publik,” ujar Labiro.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan mungkin modal Tempo tidak mencapai Rp200 miliar. “Ini adalah pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan Tempo. Gugatan ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi bagi ekosistem media, publik, dan kelompok masyarakat sipil,” kata Agung.

Agung juga menyoroti pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan karya jurnalistik. “Berita yang sudah tayang harus dijadikan alat bukti, bukan jurnalis yang dipanggil lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Palu Gelar Apel Pergeseran Personel Pengamanan TPS

Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, mengatakan pihaknya mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang dan kode etik. “Dalam setiap penanganan laporan yang beririsan dengan pers, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata Alfian.

Diskusi yang dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara dihadiri perwakilan pers, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng merupakan wadah organisasi pers termasuk AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, PWI Sulteng, serta kelompok sipil seperti Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:diskusi publikguatana mentanjurnlaiskebebasan persmediamentantempowartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyerahkan paket sembako pada Baksos bersama Kanwil Ditjenim Sulteng di palu, Jumat (14/11/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Kanwil Ditjenpas dan Ditjenim Sulteng Gelar Fun Walk, Salurkan Paket Bansos
Next Article Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki) Komnas HAM Desak Pemda Donggala Audit dan Tertibkan Galian C Masif

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

9 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Pemeriksaan senjata api anggota Polresta Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Sipropam Polresta Palu Periksa Senjata Api Personel, Pastikan Sesuai SOP

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?