PALU, beritapalu.ID | Demisioner Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulteng 2025, Moh Abdi Fauzi, menolak upaya pencabutan laporan penistaan terhadap pendiri Alkhairaat, Alhabib Idrus Bin Salim Aljufri.
Penolakan ini disampaikan menyusul munculnya surat utusan khusus dari Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairaat yang meminta pencabutan laporan terhadap Fuad Plered, seorang kreator YouTube yang dilaporkan menghina pendiri Alkhairaat.
“Kami melihat adanya unsur pembelaan terhadap penghina guru tua. Beberapa hari terakhir ada upaya untuk mencabut laporan, baik secara resmi menggunakan surat atau rencana aksi dengan tuntutan mencabut laporan,” kata Abdi Fauzi.
Kasus ini bermula beberapa bulan lalu ketika Fuad Plered dilaporkan menghina Alhabib Idrus melalui channel YouTube-nya. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Sulawesi Tengah.
Abdi Fauzi mempertanyakan perubahan sikap PB Alkhairaat yang awalnya menginstruksikan Komwil dan Komda Alkhairaat di seluruh Indonesia untuk melaporkan kasus penistaan, namun kini muncul upaya pencabutan laporan.
“Di awal kasus ini muncul, PB Alkhairaat menginstruksikan dengan tegas untuk melaporkan. Namun akhir-akhir ini, kenapa instruksi itu seolah-olah mentah?” ujarnya.
Ia juga mengkritisi adanya pemecatan pengurus internal PB Alkhairaat yang diduga berada di barisan Aliansi Abna Peduli Guru Tua, kelompok yang menuntut keadilan untuk memproses penistaan pendiri Alkhairaat.
Abdi Fauzi menegaskan bahwa memaafkan pelaku berbeda dengan menghentikan proses hukum. “Kita semua telah memaafkan Gus Fuad Plered, tapi proses hukum tetap harus berjalan. Bukannya memaafkan dianjurkan, tapi melupakan tidak,” tegasnya.
Aliansi Abna Peduli Guru Tua telah bertemu dengan Wakil Kepala Polda Sulteng yang menyatakan laporan akan terus diproses dan tidak ada pencabutan.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap Polda Sulawesi Tengah untuk segera mempercepat gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Fuad Plered,” pungkasnya.
Polemik ini muncul di tengah harapan masyarakat Sulawesi Tengah agar Alhabib Idrus Bin Salim Aljufri ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, namun namanya tidak masuk dalam 10 nama yang telah diumumkan pemerintah.











