PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial MS (35) beserta 12 paket sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.
“Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” kata Usman, Sabtu.
Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap MS memperoleh sabu dari seseorang bernama Dayat yang berada di Lapas Petobo untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.
Petugas menyita sejumlah barang bukti meliputi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,12 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong yang tersambung pireks, enam kaca pireks, satu unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan kerja cepat anggota Satresnarkoba.
Deny menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat.
Tersangka MS kini diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya