Hukum-KriminalKomunitasNasional

Dewan Pers Usulkan Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

×

Dewan Pers Usulkan Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Share this article
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, beritapalu.ID | Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers, Jumat (10/10/2025).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menjelaskan, dalam lanskap media saat ini karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia. Revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik menjadi salah satu poin dalam hak cipta.

Dewan Pers menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta telah diserahkan secara resmi kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

Di antara usulan utama Dewan Pers adalah penambahan frasa “serta karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan, memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, penghapusan beberapa pasal yang memperbolehkan penggunaan berita aktual tanpa izin, serta penetapan masa berlaku hak ekonomi karya jurnalistik.

Dewan Pers juga mengusulkan agar karya jurnalistik didefinisikan sebagai karya berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.

Dewan Pers siap terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 10 October, 2025