Hukum-KriminalNasional

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

×

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

Share this article

Tola Adili Gugatan Perdata Mentan Amran Sulaiman

Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel

JAKARTA, beritapalu.ID | Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk penilaian dan rekomendasi (PPR), merupakan ranah Dewan Pers (DP) dan bukan ranah pengadilan umum. Putusan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Majelis hakim yang mengadili perkara dipimpin Ketua Majelis Sulistyo Muhamad Dwi Putro SH MH dengan Hakim Anggota I I Ketut Darpawan SH, dan Hakim Anggota II Sri Rejeki Marsinta SH MH. Jaksa Penggugat menuduh Tempo melakukan pelanggaran melalui konten publikasi yang dinilai sebagai bagian kontrol sosial dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

LBH Pers menyambut baik putusan tersebut, menilai bahwa perlindungan kebebasan pers diraih melalui jalur yang tepat. Mantan Ketua DP Yosep Adi Prasetyo diakui sebagai ahli yang memberi keterangan dalam persidangan; ia menjelaskan bahwa jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, pelapor dapat mengajukan kembali ke Dewan Pers untuk pernyataan terbuka mengenai pelaksanaan PPR.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai bahwa sampai gugatan didaftarkan, DP belum mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Tempo terkait tuduhan tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menimbang bahwa eksepsi Tergugat dikabulkan sehingga penggugat dikenai biaya perkara.

Gugatan yang diajukan pemerintah dipandang sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam partisipasi publik. LBH Pers menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman kebebasan pers.

Mustafa Layong, Direktur LBH Pers, menegaskan bahwa putusan PN Jaksel seperti “air pelepas dahaga” bagi demokrasi. Ia menambahkan bahwa pers, warga, dan seluruh pemangku kepentingan seharusnya tidak menyerah pada upaya membungkam informasi.

Catatan tambahan menyebut bahwa Wahyu Indarto, selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu di Kementerian Pertanian, terkait hak koreksi atas judul poster, merupakan pengaduan atas nama pribadi dan tidak mewakili kementerian.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 17 November, 2025
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.