PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos-kosan Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.
Kedua pelaku berinisial FR (26) dan FAS (24) ditangkap setelah tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Tatanga.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman menjelaskan, dari tangan kedua pelaku petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas sabu.
“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga dan berencana mengonsumsinya serta menjual kembali. Hasil tes awal menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)